PPK Paruh Waktu Hanya untuk PNS Aktif

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Usulkan 2.290 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kriteria Pengajuan PPPK Paruh Waktu

Usulan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam surat tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para honorer yang ingin diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa dari kriteria tersebut antara lain: * Honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus. * Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. * Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Tujuan dan Komitmen Pemkab Nagan Raya

Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Status Tenaga Non-ASN yang Diusulkan

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya Said Azman, sebanyak 2.290 tenaga non-ASN yang diusulkan merupakan tenaga yang telah lama mengabdi, masih aktif bekerja hingga saat ini, serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan usulan tersebut. “Kita (BKPSDM Nagan Raya) sedang menyiapkan usulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non-ASN yang selama ini benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.

Persyaratan dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu sendiri diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Sesuai dengan aturan tersebut, PPPK paruh waktu merupakan pegawai non-ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Meski kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, pihaknya tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan maksimal. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap tenaga non-ASN yang telah berkontribusi secara signifikan dalam pelayanan publik.