
Penangkapan Dua Pengedar Narkoba Besar di Nganjuk
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pengedar narkoba besar. Kedua tersangka tersebut adalah DR (26 tahun), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dan SS (27 tahun), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (20/8/2025). SS ditangkap di sebuah kamar indekos yang berada di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, sedangkan DR ditangkap di kamar indekos yang terletak di Desa Pohserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan kedua tersangka, petugas Satresnarkoba berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L, alat hisap, dan timbangan digital. Hal ini dibeberkan oleh AKBP Henri Noveri Santoso saat merilis hasil ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti hanya pada penangkapan dua tersangka tersebut. Petugas terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas hingga ke pemasok utama. Salah satu yang menjadi fokus penyidik adalah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kediri yang diduga kuat menjadi sumber narkoba yang diperjualbelikan oleh kedua tersangka.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar AKBP Henri Noveri Santoso.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima kedua tersangka mencapai maksimal seumur hidup.
Langkah Lanjutan dalam Penyidikan
Pihak kepolisian telah menyiapkan strategi khusus untuk mempercepat proses penyidikan dan pengembangan kasus ini. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan seluruh jaringan narkoba yang terlibat dapat diungkap dan ditangani secara tuntas.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain: * Melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dari wilayah lain. * Mengumpulkan informasi dari masyarakat dan sumber terpercaya. * Memperkuat pengawasan di area-area yang rawan peredaran narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba melalui berbagai kampanye dan sosialisasi. Mereka percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat akan sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah Nganjuk.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!