
Penolakan terhadap Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran
Para pelaku wisata di Pangandaran menolak kehadiran keramba jaring apung (KJA) yang digunakan untuk budi daya lobster di Pantai Timur. Mereka menyampaikan penolakan ini dalam pertemuan dan penyuaran kembali perihal penolakan terhadap KJA milik PT Pasifik Bumi Samudera (PT PBS). Selain itu, mereka juga meminta agar KJA tersebut segera dipindahkan dari perairan Pantai Timur.
Agus Gendon, pemilik wahana water spot asal Pangandaran, menyatakan bahwa pihaknya tetap menolak adanya KJA di kawasan tersebut. Alasannya adalah karena keberadaan KJA milik PT PBS yang telah memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengganggu aktivitas pariwisata dan nelayan tradisional.
Agus juga mendapat informasi bahwa izin pemanfaatan ruang di Pantai Timur Pangandaran untuk budi daya ikan dan baby lobster telah diberikan kepada tiga perusahaan, salah satunya berasal dari Vietnam. Ia menilai bahwa daerah tersebut merupakan kawasan konservasi dan destinasi wisata, sehingga keberadaan KJA akan sangat mengganggu.
Meskipun demikian, Agus menjelaskan bahwa warga tidak menolak KJA secara keseluruhan, asalkan tidak mengganggu aktivitas pariwisata dan nelayan, terutama para pelaku usaha wahana water spot. Ia berharap letak penempatan KJA dikaji ulang agar tidak mengganggu usaha mereka.
Ancaman unjuk rasa besar-besaran disampaikan oleh Agus jika KJA tidak segera dipindahkan. Hal serupa juga diucapkan oleh Pupung, pelaku usaha pariwisata lainnya di Pangandaran. Pupung menyatakan bahwa ia mendukung kehadiran investor di Pangandaran, tetapi berharap perusahaan mengetahui zona konservasi dan area yang digunakan untuk pariwisata agar tidak sembarangan menempatkan lokasi KJA.
Pupung khawatir bahwa dengan diterbitkannya izin pemanfaatan ruang untuk budi daya ikan dan lobster, KJA di Pantai Timur Pangandaran akan semakin banyak dan berkembang pesat. Wisatawan datang ke Pangandaran ingin melihat keindahan laut dan pantai, bukan keramba jaring apung.
Sebelumnya, perwakilan PT PBS, Fiar Nafy, menanggapi permintaan untuk menghentikan sementara aktivitas KJA. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melihat kondisi lebih lanjut. “Kita coba lihat lagi, kalau memang mengganggu ya kita coba lihat lagi. Sebenarnya yang terganggu itu sebelah mana? Nanti kita lihat lagi,” ujarnya.
Fiar juga mengklaim bahwa keramba apung milik PT PBS sudah beroperasi sejak tahun 2019 hingga saat ini tanpa ada gangguan. “Hanya, sekarang ada penambahan KJA yang lokasinya masih berada di lingkungan KJA sebelumnya. Jadi, masih di situ-situ saja,” tambahnya.
Selain itu, Fiar menjelaskan bahwa sebelum KJA beroperasi, pihak perusahaan telah mendapatkan izin untuk budi daya seluas sekitar 3,3 hektare. Saat ini, hanya sepertiganya yang digunakan. Dengan begitu, perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan bisnis dan keberlanjutan lingkungan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!