
Pemutihan Pajak Kendaraan Tidak Lagi Membutuhkan KTP Asli
Beberapa daerah di Indonesia kini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan agar dapat membayar pajak yang terlambat tanpa denda. Meskipun biasanya proses pembayaran pajak kendaraan memerlukan KTP asli, kini aturan tersebut berubah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa dalam pembayaran pajak kendaraan tidak lagi diperlukan KTP pemilik kendaraan. Namun, KTP pemilik kendaraan tetap dibutuhkan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jules menjelaskan, wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan namun tidak mampu menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, harus melakukan proses balik nama. Proses ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan dan mempermudah pengurusan administrasi.
Proses Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Yang diperlukan adalah KTP pemilik baru. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk proses balik nama antara lain:
- Mengisi formulir
- Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
- Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
Setelah proses balik nama selesai, wajib pajak dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
- Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau Ganti Pelat
- KTP asli (hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.
- Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi pajak yang tertunda. Dengan adanya perubahan aturan ini, proses pengurusan pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!