
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia
Beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini biasanya memberikan kebebasan bagi pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pokok dan denda pajak yang sudah menunggak lama. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program tersebut.
Salah satu syarat utama untuk pembayaran pajak kendaraan adalah menunjukkan KTP asli. Namun, bagaimana jika pemilik motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB? Terutama bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas, hal ini bisa menjadi masalah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," ujarnya.
Jules menambahkan bahwa wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru. Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules. Dia menegaskan bahwa balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama, dan hanya perlu membawa KTP pemilik baru.
Syarat Proses Balik Nama Kendaraan
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama kendaraan:
- Mengisi formulir
- Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
- Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik
Setelah proses balik nama selesai, wajib pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
- Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau Ganti Pelat
- KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.
- Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraan mereka. Namun, penting untuk memahami semua syarat dan prosedur yang berlaku agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!