
Kritik terhadap Pengalihan Fungsi Lahan Bekas Pasar Kabangan
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS), Mulyanto, menyampaikan kritik terhadap rencana pemerintah yang akan mengubah lahan bekas Pasar Kabangan menjadi area parkir. Ia menilai bahwa pengalihan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi ekonomi yang ada di lokasi tersebut.
Lahan seluas 3.660 meter persegi yang dulunya digunakan sebagai pasar tradisional memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Menurut Mulyanto, meskipun proses perataan pasar sudah dilakukan, penting untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa lahan yang digunakan sebagai pasar tradisional memiliki nilai ekonomi yang tinggi, dan perlu diperhatikan dengan baik jika akan dialihkan fungsi.
Beberapa alasan dipertimbangkan dalam pengalihan ini. Pertama, lahan Pasar Jongke yang luas bisa dimanfaatkan untuk menjadikan beberapa pasar tradisional sekaligus. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari pemerintah untuk mengantisipasi masalah kemacetan jalan di masa depan. Dengan menambahkan area parkir, diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas di kawasan wisata seperti Kampung Batik Laweyan.
Namun, Mulyanto juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak pada para pedagang yang telah direlokasi. Banyak dari mereka mengeluhkan penurunan omzet setelah dipindahkan. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, mirip dengan yang dilakukan di Jepang. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penurunan manfaat ekonomi bagi pedagang, meskipun lokasi berdagang mereka berubah.
Menurut Mulyanto, perlu adanya kajian mendalam ketika pemerintah akan merelokasi pasar tradisional. Proses ini tidak bisa dilakukan secara mendadak karena menciptakan pasar membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Ia menyarankan agar dilakukan survei atau penelitian sebelum dan setelah relokasi untuk mengetahui apakah kondisi ekonomi meningkat atau justru memburuk.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perhitungan cermat dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan. Misalnya, jika pusat aktivitas ekonomi dipindahkan ke tempat lain, harus ada pertimbangan risiko yang matang. Menurutnya, pemindahan aktivitas ekonomi tidak semudah memindahkan bangunan, dan lebih baik mencari lahan yang bukan merupakan aktivitas ekonomi jika akan digunakan untuk tujuan lain.
Dalam konteks ini, Mulyanto juga menyoroti pentingnya membandingkan antara keuntungan dan kerugian dari kebijakan tersebut. Bagi pelaku pariwisata, pengadaan kantong parkir mungkin memberikan manfaat yang signifikan. Namun, bagi para pedagang yang dipindahkan, perlu dilihat apakah kondisi mereka benar-benar meningkat atau justru semakin sulit.
Sebagai informasi tambahan, Pasar Kabangan yang dulu menjadi pusat penjualan barang rumah tangga seperti drum, cerek, dan dandang, telah dibongkar dan diratakan oleh pemerintah. Lahan seluas 3.660 meter persegi ini akan dijadikan area parkir wisata untuk menampung kendaraan besar dan pribadi yang berkunjung ke Laweyan. Lokasi ini dinilai strategis karena sebelumnya banyak bus wisata yang parkir di tepi jalan, mengganggu lalu lintas kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga sedang meninjau kemungkinan penggunaan sebagian lahan sebagai pusat oleh-oleh. Meski wacana ini masih dalam kajian, publik tetap menantikan realisasi janji kantong parkir wisata Laweyan yang akhirnya bisa terealisasi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!