
Kasus Pembunuhan Keluarga di Indramayu Terungkap, Pelaku Coba Menyalahkan Orang Lain
Kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengungkap skenario licik yang dilakukan oleh para pelaku. Dua orang yang ditangkap oleh pihak berwajib mencoba mempermainkan polisi dengan berbagai cara untuk menutupi kejahatan mereka.
Korban terdiri dari lima orang, yaitu Sahroni (76 tahun), anaknya Budi Awalludin (40 tahun), menantunya Euis Juwita Sari (37 tahun), serta dua cucu korban, Ratu Khairunnisa (7 tahun) dan Bela (10 bulan). Kematian mereka terjadi setelah dibunuh secara sadis dan dikuburkan di belakang rumah mereka.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sobirin alias R (35 tahun) dan Prio Bagus Setiawan alias P (29 tahun). Sobirin merupakan residivis kasus penganiayaan berat, sedangkan Prio adalah pelaku pemula dalam tindakan kriminal.
Latar Belakang Pembunuhan
Pembunuhan ini dipicu oleh rasa dendam yang melibatkan hubungan antara Sobirin dan korban Budi Awalludin. Sobirin menyewa mobil dari Budi, namun mobil tersebut dalam kondisi rusak. Saat ia meminta uang sewa sebesar Rp14 juta kembali, Budi menolak karena alasan uang telah habis.
Rasa kesal yang muncul membuat Sobirin merencanakan pembunuhan. Ia kemudian mengajak Prio untuk ikut serta dengan janji imbalan uang sebesar Rp100 juta.
Kronologi Kejadian
Pada 27 Agustus 2025, Sobirin mengajak Prio untuk membunuh Budi. Keesokan harinya, pada pukul 23.00 WIB, kedua pelaku mendatangi rumah korban. Sobirin memukul Budi hingga tewas menggunakan pipa besi, sementara Prio membantu dengan menenggelamkan salah satu anak korban di bak mandi.
Setelah itu, keduanya mengambil barang berharga seperti uang tunai sebesar Rp7 juta, tiga unit ponsel, dan perhiasan. Selanjutnya, mereka menguburkan lima jasad korban di bawah pohon nangka di belakang rumah.
Penemuan dan Pengungkapan
Pada 1 September 2025, warga dan kerabat korban mulai curiga karena rumah terlihat sepi. Salah satu kerabat mencium bau busuk dan menemukan kaki manusia yang muncul dari gundukan tanah. Mereka kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada polisi.
Pada 6 September 2025, kedua pelaku akhirnya kembali ke Indramayu setelah melarikan diri ke beberapa kota seperti Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, dan Surabaya. Akhirnya, pada 8 September 2025, polisi berhasil menangkap Sobirin dan Prio di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu. Keduanya ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Upaya Mengalihkan Tuduhan
Sobirin tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga berusaha mengalihkan perhatian polisi. Ia mencoba menyalahkan seseorang bernama Evan dengan menggunakan ponsel korban untuk menghubungi Evan dan berpura-pura menggadaikan mobil pikap milik korban. Uang hasil gadai mobil kemudian ditransfer ke rekening aplikasi dompet digital milik korban.
Selain itu, pelaku memarkir mobil Corolla korban di dekat rumah Evan agar polisi percaya bahwa Evan adalah pelaku. Mereka juga menyebarkan informasi palsu kepada teman dan istri bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sachroni.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah hukuman mati atau seumur hidup. Tindakan mereka menunjukkan betapa kejam dan liciknya cara mereka dalam menjalankan aksi kriminal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!