
PBB-P2 di Kota Bogor Naik Menjadi 0,25 Persen Tahunan
Pemerintah Kota Bogor resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp 10 miliar yang diberikan pengecualian.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk menetapkan kenaikan hanya sebesar 0,25 persen agar tidak memberatkan masyarakat.
Kenaikan tarif PBB-P2 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025. Sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi antara 0,10 persen hingga 0,25 persen tergantung besaran NJOP. Dengan regulasi baru, seluruh NJOP mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar akan dikenakan tarif seragam sebesar 0,25 persen.
Endah Purwanti, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan sebagai respons terhadap berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga dapat menopang pendapatan asli daerah.
Harapan utama adalah semakin banyak wajib pajak yang patuh, sehingga pendapatan daerah meningkat dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi. Endah juga menyampaikan harapan bahwa pengelolaan pajak daerah akan semakin optimal dengan data wajib pajak yang kini terhubung secara digital. Hal ini memungkinkan pendapatan daerah dipantau setiap hari.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan tidak memberatkan masyarakat. Dengan tarif yang lebih merata dan sistem yang lebih transparan, diharapkan masyarakat akan lebih mudah memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka.
Beberapa poin penting terkait kenaikan tarif PBB-P2:
- Tarif PBB-P2 naik menjadi 0,25 persen per tahun.
- Objek dengan NJOP di atas Rp 10 miliar tidak dikenakan kenaikan.
- Regulasi baru menghapus variasi tarif sebelumnya.
- Kenaikan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Data wajib pajak kini tersedia secara digital untuk memudahkan pemantauan.
- Tujuan utama adalah menyeimbangkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak serta memastikan bahwa pendapatan asli daerah tetap stabil meskipun kondisi keuangan negara mengalami perubahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!