Noel Ebenezer Tersangkut Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Noel Ebenezer Tersangkut Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Penangkapan Wamenaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), bersama 10 tersangka lainnya dijerat dengan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Kejadian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini mengungkap modus operandi para tersangka yang memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3. Dalam konferensi pers KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan cara menekan pihak yang ingin mengajukan sertifikasi K3.

Perbedaan Antara Pemerasan dan Suap

Asep menjelaskan perbedaan antara kasus pemerasan dan suap. Dalam kasus suap, biasanya ada ketidaklengkapan dokumen yang kemudian ditawarkan uang agar bisa dilewatkan. Namun, dalam kasus pemerasan, dokumen sudah lengkap tetapi prosesnya disengaja diperlambat atau dibuat sulit agar korban terdesak dan menyerahkan uang.

"Jika suap, surat tidak lengkap dan pemohon nego agar ketidaklengkapan diabaikan. Tapi jika pemerasan, dokumen sudah lengkap, tapi prosesnya diperlambat atau dibuat sulit," jelas Asep.

Peran Wamenaker dalam Kasus Ini

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa IEG diketahui mengetahui dan membiarkan adanya praktik pemerasan tersebut. Bahkan, ia diduga turut serta dalam meminta hasil dari tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan ilegal tersebut dilakukan atas sepengetahuan IEG.

Dari informasi yang diperoleh, IEG diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan terhadap IEG dilakukan saat ia sedang tidur di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Menurut saksi mata, empat petugas KPK mendatangi rumah dinas IEG sekitar pukul 01.00 WIB. Proses penjemputan berlangsung cepat, hanya sekitar 10 hingga 20 menit sebelum IEG dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan. Selain itu, petugas juga membawa satu unit sepeda motor dari kediamannya.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

Selain IEG, ada 10 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta. Berikut adalah identitas lengkap para tersangka:

  1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
  2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
  3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  4. SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  5. AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  6. FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
  7. HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator.
  9. SUP (Supriadi) – Koordinator.
  10. TEM (Temurila) – Pihak PT Kem Indonesia.
  11. MM (Miki Mahfud) – Pihak PT Kem Indonesia.

Dugaan Pengumpulan Dana Ilegal

Para tersangka diduga terlibat dalam pengumpulan dana ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.