
Komisioner Asuransi, Tuan Olusegun Omosehin, telah bertemu dengan Asosiasi FinTech Nigeria untuk membahas strategi dalam mendorong transformasi digital di sektor asuransi Nigeria.
Menurut pernyataan pada hari Rabu, pertemuan tersebut menekankan visi bersama untuk merevolusi landscape asuransi melalui inovasi teknologi, kolaborasi, dan kemitraan strategis.
Association FinTech, yang dipimpin oleh Segun Aina, Presiden Africa FinTech Network, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya NAICOM dalam memperbarui dan memperluas ekosistem asuransi.
NAICOM, di pihaknya, memperkuat komitmennya untuk membangun kembali kepercayaan publik melalui solusi digital yang transparan dan melindungi kepentingan pemegang polis.
"Komisioner menekankan pentingnya adopsi digital di seluruh industri asuransi dan menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor ini sebagai pelopor transformasi digital. Kedua belah pihak sepakat bahwa diperlukan keterlibatan dan kolaborasi terus-menerus untuk mencapai tujuan Komisi di bawah pemerintahan baru," demikian bunyi sebagian pernyataan tersebut.
NAICOM baru-baru ini mengeluarkan panduan terbaru untuk operasi insurtech di Nigeria. Panduan baru ini, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, menentukan beberapa aktivitas yang tidak dapat dilakukan oleh insurtech.
Mereka mencakup bisnis asuransi seperti "asuransi minyak dan gas, asuransi maritim dan aviasi, anuitas hidup pensiun, serta asuransi aset dan kewajiban pemerintah untuk kementerian, departemen, dan lembaga. Meluncurkan produk atau menggunakan harga dinamis tanpa dukungan aktuaria atau persetujuan sebelumnya dari Komisi, serta mengandalkan sepenuhnya sistem kecerdasan buatan untuk menolak klaim tanpa campur tangan manusia."
Transaksi berbasis kripto: Penerimaan premi atau penyelesaian klaim dalam cryptocurrency tanpa persetujuan sebelumnya dari Komisi. Pelanggaran privasi data: Penyampaian data pribadi tanpa persetujuan eksplisit, melanggar NDPR atau kerangka kerja terkait.
Desain platform manipulatif (Dark Patterns): Taktik desain antarmuka yang menipu pengguna agar membeli atau memperbarui polis asuransi. Penjualan digital lintas batas tanpa persetujuan: Menawarkan asuransi ke yurisdiksi asing tanpa persetujuan sebelumnya dari Komisi.
Mereka juga dilarang melakukan pemasaran fisik produk asuransi seperti yang dilakukan oleh operator asuransi konvensional.
Disediakan oleh SyndiGate Media Inc. (Syndigate.info).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!