
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi yang praktis. Layanan ini tersedia di beberapa titik kota dan dapat menjadi pilihan bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor polisi. Pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, SIM Keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda.
Berikut adalah daftar lengkap lokasi SIM Keliling Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga disarankan untuk datang lebih awal agar tidak perlu menunggu terlalu lama dan bisa segera melanjutkan aktivitas harian tanpa kendala. Pendaftaran SIM Keliling di Jakarta dilakukan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Memperpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut adalah persyaratan utama:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa aktifnya.
- Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka proses harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan SIM baru.
Syarat Kesehatan dan Psikologi
Selain dokumen-dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kedokteran kepolisian, menunjukkan kondisi kesehatan fisik sesuai PERPOL No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Biro SDM kepolisian, menunjukkan kondisi kesehatan mental sesuai PERPOL No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi persyaratan kesehatan, dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter, berhak mendapatkan SIM A atau SIM C.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM Keliling di Jakarta antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan: Rp5.000
- Tes psikologi: Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp125.000
- Biaya laminasi (tentatif): Rp10.000
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Pendaftaran perpanjangan SIM diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM. Dengan persiapan yang tepat dan pengurusan yang cepat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lancar dan efisien.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!