
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan. Hal ini dilakukan karena ada indikasi bahwa rombongan pendakwah ternama tersebut menggunakan jalur khusus yang seharusnya hanya dialokasikan untuk 8 persen dari total kuota haji tambahan.
Ustaz Khalid Basalamah disebut memanfaatkan kuota haji khusus yang diberikan oleh pemerintah, sehingga bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti jemaah reguler. Kuota haji khusus biasanya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, namun dalam kasus ini, KPK menduga bahwa sebagian dari 20.000 kuota haji tambahan yang menjadi fokus penyelidikan telah digunakan oleh rombongan Ustaz Khalid Basalamah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam sebagai saksi, Ustaz Khalid Basalamah menyatakan bahwa dirinya dan rombongan justru menjadi korban penipuan oleh sebuah biro travel. Menurutnya, mereka awalnya berencana berangkat melalui jalur haji furoda, tetapi kemudian dijanjikan visa yang diklaim sebagai bagian dari kuota haji khusus tambahan dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Pihak travel mengatakan bahwa ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag," ujar Ustaz Khalid Basalamah. Ia mengaku merasa terkecoh karena informasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang terkesan resmi.
Selain itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa biro travel miliknya, Uhud Tour, belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, ia harus bekerja sama dengan biro travel lain untuk memproses perjalanan haji.
Perkembangan Kasus Penyelewengan Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan kebijakan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyelewengan ini diduga telah membuka celah jual beli kuota haji yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Dugaan ini kini menjadi fokus utama penyelidikan KPK.
Profil Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah lahir pada 1 Mei 1975. Ia adalah putra dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, yakni Ustaz Zeed Abdullah Basalamah. Khalid menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah dan magister di Universitas Muslim Indonesia.
Dalam dunia dakwah, Ustaz Khalid Basalamah dikenal luas lewat ceramah-ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube-nya sejak tahun 2013. Ia sering memberikan kajian harian melalui saluran tersebut.
Nama Khalid Basalamah sempat ramai diperbincangkan karena pernyataannya tentang istrinya yang merupakan mualaf. Meski begitu, ia tidak memiliki niat untuk berpoligami. Selain itu, ia juga kerap tampil dalam podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.
Pada tahun 2022, Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis. Laporan tersebut dibuat oleh Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Respons dan Klarifikasi
Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah menyatakan akan memberikan klarifikasi dalam program "Tanya Ustaz" yang akan ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 18.30 WIB.
Meskipun sedang dalam proses penyelidikan, Ustaz Khalid Basalamah tetap kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterbukaan dan koordinasi antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan penanganan perkara haji dapat dilakukan secara efektif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!