
Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Kasus ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan bermula dari temuan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Haji reguler adalah pelaksanaan ibadah haji yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama, termasuk pengaturan transportasi, akomodasi, serta pembimbing ibadah. Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh travel atau pihak swasta yang telah memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama. Asep menjelaskan bahwa kuota tersebut justru dibagi secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini menyalahi aturan yang berlaku.
Niat Jahat dan Aliran Uang Jual Beli Kuota
Asep juga menyebut adanya niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, pembagian kuota tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan ada komunikasi antara pihak asosiasi penyelenggara haji dengan Kementerian Agama. Hasilnya, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, yang jelas menyimpang dari undang-undang.
Selain itu, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya aliran uang secara berjenjang terkait jual beli kuota haji. Uang tersebut berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dollar AS per kuota haji. Aliran uang ini tidak langsung dari travel agent ke pejabat Kementerian Agama, melainkan melalui orang-orang dekat atau staf ahli pejabat tersebut.
Saksi Fakta dan Peran Khalid Basalamah
KPK juga memeriksa Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam kasus ini. Khalid mengungkapkan bahwa ia pindah dari keberangkatan haji furoda ke haji khusus setelah menerima tawaran dari Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus. Khalid mengatakan bahwa dirinya awalnya termasuk dalam jemaah furoda, namun kemudian ditawarkan untuk berganti ke haji khusus. Ibnu Mas'ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama, sehingga Khalid memutuskan untuk berangkat menggunakan travel tersebut.
Khalid mengklaim bahwa sekitar 122 orang jemaah haji ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah. Ia merasa menjadi korban dari sistem tersebut.
Penetapan Tersangka dalam Waktu Dekat
KPK akan segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dalam waktu dekat. Asep mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun belum diungkapkan rincian waktunya. Ia menegaskan bahwa KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.
“Calon tersangka ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ujar Asep.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!