
Modus Pemerasan dalam Penerbitan Sertifikasi K3 yang Menjerat Pejabat Tinggi
KPK telah mengungkap modus pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu yang terlibat adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Kasus ini muncul setelah KPK menemukan adanya praktik memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi buruh yang tidak membayar sejumlah uang di luar tarif resmi.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tindakan pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Setyo menjelaskan bahwa biaya resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, para buruh dan perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta per sertifikat. Dari tarif resmi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Selama periode tersebut, dana yang terkumpul mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemenaker, termasuk Immanuel Ebenezer yang menerima sekitar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Daftar Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan K3
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini menunjukkan adanya sistematisasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat agar dapat memberikan keadilan bagi para buruh dan perusahaan yang menjadi korban praktik ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!