KPK Ungkap Modus Korupsi Sertifikasi K3, Harga Naik 22 Kali Lipat

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Tersangka Diduga Lakukan Pemerasan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengungkap modus yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta 10 tersangka lain dalam praktik dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3. Kejadian ini menjadi perhatian besar karena menunjukkan adanya indikasi pemerasan terhadap pihak-pihak yang ingin mengurus sertifikat tersebut.

Pada konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pihak yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi K3. Menurutnya, tarif resmi untuk pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai hingga Rp6 juta.

Setyo menyebutkan bahwa hal ini terjadi karena adanya modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan jika tidak ada pembayaran tambahan. "Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujarnya.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025) di beberapa lokasi di Jakarta.

Berikut adalah daftar 11 tersangka yang ditetapkan:

  • IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025
  • GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  • SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025
  • AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
  • IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029
  • FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang
  • HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
  • SKP selaku Subkoordinator
  • SUP selaku Koordinator
  • TEM selaku pihak perusahaan jasa
  • MM selaku pihak perusahaan jasa dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025, di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer menyampaikan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menyampaikan harapan tersebut saat hendak memasuki mobil tahanan KPK. "Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ia juga membantah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK dan menyanggah dirinya terlibat kasus pemerasan. "Saya juga ingin mengklarifikasi, bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ucap Immanuel.