
Penahanan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), terkait dugaan tindak pidana suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan ini dilakukan setelah ROC tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan dianggap berusaha menghindari proses hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara paksa pada 21 Agustus 2025 di Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka lebih dari dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Menurut Asep, KPK harus melakukan jemput paksa karena yang bersangkutan terindikasi menyembunyikan diri.
“KPK harus melakukan jemput paksa karena yang bersangkutan terindikasi menyembunyikan diri,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Awal Kasus Dugaan Suap
Kasus dugaan suap ini bermula dari penyelidikan KPK pada September 2024, yang menyeret sejumlah nama besar di Kaltim. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- AFI: Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim (meninggal dunia pada Desember 2024).
- DDWT: Dayang Donna Walfiares Tania, Ketua Umum Kadin Kaltim.
- ROC: Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang sekaligus pemegang saham dan komisaris di sejumlah perusahaan batu bara.
Rudy Ong Chandra diketahui memiliki keterkaitan bisnis dengan PT Tara Indonusa Coal dan beberapa perusahaan tambang lain yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Upaya Menghindar dari Proses Hukum
Sebelumnya, pada Oktober 2024, Rudy Ong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan KPK sah secara hukum.
Setelah keputusan itu, KPK terus memburu keberadaan Rudy Ong hingga akhirnya berhasil diamankan. Setelah dijemput paksa, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada malam hari dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 9 September 2025.
Perhatian Publik terhadap Kasus Tambang
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menyingkap praktik korupsi di sektor tambang, yang selama ini kerap disebut sebagai salah satu sumber kebocoran pendapatan negara. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Publik juga menunggu langkah KPK terhadap aktor-aktor besar di balik jaringan suap izin tambang yang disebut-sebut bernilai ratusan miliar rupiah.
Pernyataan KPK Terhadap Upaya Menghindar
Asep menambahkan bahwa KPK tidak akan mentolerir setiap upaya menghindar dari proses hukum. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba bersembunyi, KPK akan terus mengejar. “Tidak ada ruang bagi koruptor untuk lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!