
Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Pejabat Terlibat Dugaan Penggunaan Dana untuk Keperluan Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi kredit fiktif yang digunakan untuk membiayai perjalanan umrah oleh sejumlah pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko, bersama tiga orang lainnya diduga menerima dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tiga pejabat yang terlibat dalam kasus ini adalah Iwan Nursusetyo, selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; serta Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit. Mereka disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari realisasi kredit fiktif yang dilakukan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Jhendik Handoko menerima dana sebesar Rp 2,6 miliar. Sementara itu, Iwan Nursusetyo menerima Rp 793 juta, Ahmad Nasir Rp 637 juta, dan Ariyanto Sulistiyono Rp 282 juta. Selain itu, biaya umrah untuk Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo, dan Ahmad Nasir mencapai sekitar Rp 300 juta.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari, sebagai imbalan atas realisasi kredit fiktif yang dilakukan. Pemberian dana tersebut menjadi bagian dari pola suap dan gratifikasi yang sedang diselidiki oleh penyidik KPK.
Asep menambahkan bahwa para pejabat BPR Jepara Artha juga menggunakan dana hasil kredit fiktif untuk kepentingan pribadi lainnya. Praktik korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 254 miliar. Proses perhitungan kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), dengan nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp 254 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha
- Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional
- Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit
- Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Para tersangka akan ditahan mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!