
Sidang Dewan Hakim Porprov Bali XVI 2025 Menghadirkan Banyak Perubahan
Pada gelaran Porprov Bali XVI 2025, tercatat sejumlah agenda sidang yang telah dilakukan oleh Dewan Hakim. Hal ini menunjukkan bahwa kompetisi olahraga tingkat provinsi ini berjalan dengan sangat ketat dan penuh pengawasan. Pada hari Senin (8/9/2025), sudah ada lima cabang olahraga yang menggelar sidang, yaitu bulutangkis, kempo, karate, esport, serta taekwondo. Di antara semua cabang tersebut, sidang untuk cabang balap motor menjadi yang paling menonjol karena melibatkan dua rider asal Kabupaten Badung.
Hasil dari sidang tersebut memutuskan bahwa kedua rider tersebut dinyatakan diskualifikasi dari Porprov Bali XVI 2025. Putusan pertama tertuang dalam surat bernomor 16/DH-PORPROV XVI/VIII/2025 yang menjatuhkan sanksi kepada atlet I Kadek Kompyang Fajar Krosiawan. Sementara itu, putusan kedua dikeluarkan dengan nomor 17/KDH-PORPROV XVI/VIII/2025 untuk Yaasiin Gabriel Amirullah Somma.
Ketua Dewan Hakim Porprov Bali XVI, Fredrik Billy, saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025) menyampaikan bahwa kedua atlet tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Fajar Krosiawan masih tercatat sebagai atlet dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meskipun ia pernah turun dalam ajang PON Papua dan Pra-PON Aceh–Sumut, ia tidak berhasil melengkapi Surat Keterangan Mutasi (SKH) ke Kabupaten Badung. Hal ini membuat statusnya belum sah dalam konteks Porprov Bali XVI 2025.
Sementara itu, Yaasiin Somma diduga melakukan manipulasi usia. Dalam pendaftaran ke Porprov Bali XVI 2025, ia mendaftarkan tanggal lahir pada 19 Desember 2000, sehingga berusia 25 tahun sesuai batas maksimal usia yang ditentukan. Namun, bukti yang diajukan selama sidang, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan data verifikasi dari Pra-PON XXI Aceh–Sumut 2024, menunjukkan bahwa ia sebenarnya lahir pada 19 Desember 1999. Dengan demikian, usianya mencapai 26 tahun.
“Ada perbedaan data antara KK di Pra-PON dan data yang diajukan di Porprov Bali XVI. Oleh karena itu, patut diduga terjadi manipulasi tahun kelahiran,” ujar Fredrik Billy yang juga merupakan pengurus Pengprov Persatuan Shorinji Kempo Bali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengkab Ikatan Motor Indonesia (IMI) Badung belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan diskualifikasi yang diberikan oleh Dewan Hakim. Situasi ini menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di Porprov Bali XVI 2025 berlangsung secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang jelas.
Dengan adanya sidang-sidang yang dilakukan, Porprov Bali XVI 2025 semakin menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan fair play dalam setiap cabang olahraga yang dipertandingkan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan Hakim diharapkan dapat menjadi contoh bagi peserta lain agar lebih mematuhi aturan yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!