Kejaksaan Purwokerto Panggil Saksi Kasus Korupsi BUMDesma Jati Makmur

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma Jati Makmur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Peristiwa ini terkait dengan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, pada tahun anggaran 2023–2024.

Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Surat resmi pemanggilan dengan nomor B-2720/M.3.14/Fd.2/08/2025 ditandatangani oleh Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H., selaku penyidik. Dalam surat tersebut, Kejari Purwokerto meminta bantuan Direktur BUMDesma Jati Makmur untuk menyampaikan surat panggilan kepada delapan orang saksi yang merupakan anggota dari beberapa kelompok SPP di Desa Pekuncen.

Berikut adalah daftar nama-nama saksi yang dipanggil:

  • Rukilem, Anggota Kelompok Mugi Barokah I B
  • Sihaturrohmah, Anggota Kelompok Campur Sari A
  • Karsini, Anggota Kelompok Mugi Barokah I A
  • Nuryani, Anggota Kelompok Tunas Lestari B
  • Sikem, Anggota Kelompok Mugi Barokah II
  • Narsem, Anggota Kelompok Mugi Barokah I B
  • Sukinah, Anggota Kelompok Campur Sari A
  • Sutinah, Anggota Kelompok Mugi Barokah I A

Para saksi tersebut akan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDesma Jati Makmur, khususnya dalam pengelolaan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung.

Kejari Purwokerto menegaskan bahwa setelah surat panggilan disampaikan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, berkas pemanggilan harus segera dikembalikan kepada pihak kejaksaan untuk kelanjutan proses hukum. Hal ini bertujuan agar prosedur hukum dapat berjalan secara efektif dan transparan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pemanggilan saksi menjadi langkah penting dalam mengungkap adanya indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMDesma. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BUMDesma dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap sistem pemerintahan desa dan pengelolaan dana yang transparan serta akuntabel. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi lain untuk lebih waspada dalam pengelolaan dana publik guna mencegah terulangnya tindakan tidak terpuji seperti yang diduga terjadi dalam kasus ini.