
Biaya dan Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Tahun 2025
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Dalam proses ini, salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah cek fisik kendaraan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa komponen dan kondisi fisik kendaraan sesuai dengan data yang tercatat dalam dokumen resmi.
Biaya Cek Fisik Kendaraan di Indonesia
Kabar baiknya, pada tahun 2025, biaya cek fisik kendaraan di Indonesia sudah dipastikan gratis alias nol rupiah. Artinya, tidak ada biaya yang dikenakan oleh pihak Samsat untuk proses ini. Jika ada pihak yang meminta pembayaran, maka kemungkinan besar itu adalah tindakan ilegal atau pungutan liar. Secara resmi, Samsat tidak memungut biaya apa pun untuk tahapan cek fisik.
Namun, meskipun cek fisik gratis, tetap ada biaya lain yang perlu dikeluarkan saat memperpanjang STNK. Beberapa biaya tersebut antara lain:
- Penerbitan STNK baru: Rp100 ribu untuk motor (roda 2 atau 3) dan Rp200 ribu untuk mobil (roda 4 ke atas).
- Penerbitan TNKB (plat nomor baru): Rp60 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu untuk motor, Rp143 ribu untuk mobil.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan, bisa dilihat di STNK atau melalui sistem e-Samsat.
Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah mengetahui biayanya, penting juga untuk memahami prosedur pengajuannya. Berikut alur cek fisik kendaraan di Samsat yang perlu diketahui:
1. Persiapan Dokumen dan Kendaraan
Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, BPKB, dan KTP (asli dan fotokopi). Jika dikuasakan, siapkan juga surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pihak yang memberi dan menerima kuasa. Selain itu, kendaraan juga harus dibawa karena pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi.
2. Ambil Nomor Antrian dan Isi Formulir
Sesampainya di Samsat, ambil nomor antrian untuk cek fisik. Petugas biasanya akan memberikan formulir permohonan cek fisik yang perlu diisi sesuai data kendaraan.
3. Bawa Kendaraan ke Area Cek Fisik
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan dokumen yang dibawa. Mereka juga akan memeriksa kondisi fisik kendaraan seperti warna bodi, lampu, spion, ban, dan kelengkapan lainnya.
4. Penggesekan Nomor Rangka dan Mesin
Proses ini disebut rubbing, di mana nomor rangka dan mesin digosok menggunakan alat khusus lalu ditempelkan di kertas sebagai bukti pemeriksaan. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan sesuai dengan dokumen resmi dan tidak ada pemalsuan.
5. Ambil dan Verifikasi Hasil Cek Fisik
Setelah selesai, Anda akan menerima lembar hasil cek fisik. Dokumen ini harus dibawa ke loket verifikasi untuk distempel resmi. Hasil cek fisik inilah yang menjadi syarat administrasi untuk memperpanjang STNK, balik nama, atau mutasi kendaraan.
Proses cek fisik biasanya memakan waktu sekitar 15–30 menit, tergantung antrean di Samsat. Jika Anda datang pagi hari dan membawa semua dokumen lengkap, prosesnya biasanya lebih cepat.
FAQ Seputar Biaya Cek Fisik Kendaraan
Apa itu cek fisik kendaraan?
Cek fisik adalah pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan untuk keperluan administrasi.
Berapa biaya cek fisik kendaraan?
Umumnya gratis jika dilakukan di Samsat, kecuali ada layanan tambahan tertentu.
Kapan cek fisik kendaraan diperlukan?
Biasanya diperlukan saat balik nama, mutasi kendaraan, atau perpanjangan STNK.
Selain itu, ada beberapa pertanyaan umum lainnya seperti cara cek nomor rangka motor di STNK, biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB, serta biaya kursus mobil plus SIM. Semua informasi ini sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang STNK secara lancar dan tanpa kendala.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!