Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 23 Agustus dan Besaran Pajak Penjualan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 Per Gram

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Sabtu (23/8/2025), tercatat sebesar Rp1.779.000 per gram. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 dibandingkan posisi harga kemarin. Harga ini menjadi acuan bagi para pemegang emas batangan yang ingin menjual kembali produk mereka kepada Antam.

Emas Antam yang bisa dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dan harganya mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali emas Antam sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku pasar.

Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas dalam berbagai bentuk, seperti logam mulia, logam batangan, atau perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari harga jual saat itu, buyback tetap bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback. Hal ini membuat transaksi buyback menjadi pilihan bagi investor yang ingin mengubah emas menjadi uang tunai.

Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga nasabah tidak perlu membayar pajak secara terpisah.

Selain itu, aturan kelengkapan dokumen identitas juga harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap transaksi buyback harus dilengkapi dengan data identitas yang lengkap dan sesuai, termasuk NIK.

Simulasi Hasil Penjualan Emas Antam Setelah Pajak

Berikut adalah simulasi hasil penjualan emas Antam setelah memperhitungkan pajak dan biaya meterai:

| Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 | Meterai | Hasil Penjualan Setelah Pajak | |--------------|------------------------|--------|---------|-------------------------------| | 0,5 | Rp889.500 | 0 | 0 | Rp889.500 | | 1 | Rp1.779.000 | 0 | 0 | Rp1.779.000 | | 2 | Rp3.558.000 | 0 | 0 | Rp3.558.000 | | 5 | Rp8.895.000 | 0 | Rp10.000| Rp8.885.000 | | 10 | Rp17.790.000 | Rp267.000 | Rp10.000 | Rp17.513.000 | | 50 | Rp88.950.000 | Rp1.334.000 | Rp10.000 | Rp87.606.000 | | 100 | Rp177.900.000 | Rp2.669.000 | Rp10.000 | Rp175.221.000 | | 500 | Rp889.500.000 | Rp13.343.000 | Rp10.000 | Rp876.147.000 | | 1.000 | Rp1.779.000.000 | Rp26.685.000 | Rp10.000 | Rp1.752.305.000 |

Transaksi buyback emas Antam menawarkan fleksibilitas dan keuntungan bagi pemegang emas. Namun, penting untuk memahami aturan pajak dan kelengkapan dokumen agar proses transaksi berjalan lancar. Dengan harga yang stabil dan regulasi yang jelas, Antam tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangan mereka.