
Respons Gibran Rakabuming Raka terhadap Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api
Usulan yang diajukan oleh salah satu anggota DPR RI mengenai pembuatan gerbong khusus merokok di kereta api mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Banyak netizen menilai bahwa langkah ini justru merupakan tindakan mundur, terutama karena aturan bebas rokok untuk transportasi umum sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu. Aturan tersebut diinisiasi oleh mantan Direktur Utama PT KAI, Ignaitus Jonan.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberikan respons terkait isu ini. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang, mengingat ada beberapa prioritas lain yang lebih penting bagi para penumpang kereta api, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Prioritas Fasilitas untuk Kelompok Rentan
Gibran menilai bahwa PT KAI sebaiknya memprioritaskan pengembangan fasilitas yang lebih bermanfaat bagi kelompok rentan ketimbang menambah ruang khusus merokok. Ia menyarankan agar pihak KAI dapat memperhatikan kebutuhan dasar penumpang seperti ruang laktasi atau toilet yang lebih luas agar bisa digunakan dengan nyaman.
“Kalau pendapat saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel. Misalnya, ada ruang laktasi di dalam kereta, atau toilet bisa dilebarkan agar ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman,” ujar Gibran saat diwawancara oleh media di Solo, Minggu (24/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa fasilitas-fasilitas seperti ini akan lebih bermanfaat bagi kebutuhan penumpang dibandingkan dengan adanya gerbong khusus merokok.
Tidak Sesuai dengan Program Pemerintah
Selain itu, Gibran menilai bahwa usulan pembuatan gerbong merokok tidak sejalan dengan program prioritas pemerintah, khususnya di bidang kesehatan. Ia menyebut beberapa program yang sedang digencarkan, seperti cek kesehatan gratis, pemberantasan stunting, hingga pembangunan rumah sakit baru.
Menurutnya, usulan tersebut belum bisa direalisasikan karena tidak sesuai dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Program di sektor kesehatan sudah jelas, seperti cek kesehatan gratis dan pemberantasan stunting. Di Kemenkes juga sedang dibangun rumah sakit-rumah sakit baru,” tambah Gibran.
Aturan Transportasi Umum sebagai Kawasan Bebas Rokok
Aturan mengenai kawasan bebas rokok di transportasi umum sudah lama diberlakukan. Mulai dari Surat Edaran (SE), Undang-Undang, hingga Peraturan Pemerintah menegaskan bahwa transportasi umum, termasuk kereta api, adalah area bebas rokok.
Gibran menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan ini sangat penting. Ia menilai bahwa setiap usulan yang diajukan harus tetap sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. “Sudah ada SE, sudah ada undang-undangnya, sudah ada PP-nya yang menyatakan bahwa transportasi umum adalah kawasan bebas rokok,” tegasnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, usulan pembuatan gerbong khusus merokok dari DPR masih belum bisa dijalankan selama aturan kawasan bebas rokok di transportasi umum masih berlaku. Gibran menilai bahwa fokus seharusnya diarahkan pada pengembangan fasilitas yang lebih bermanfaat bagi penumpang, terutama kelompok rentan. Hal ini dianggap lebih relevan dan sesuai dengan prioritas pemerintah dalam membangun infrastruktur yang ramah dan inklusif.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!