Eks Menag Yaqut Terancam, KPK Sita Dokumen Keuangan Haji

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyidik KPK Terus Periksa Dokumen Keuangan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan yang diduga terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2023-2024. Dugaan tersebut terjadi di masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap posisinya dalam kasus ini.

Dokumen keuangan menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyelidikan. Catatan keuangan merupakan rekaman sistematis dari berbagai aktivitas keuangan yang dilakukan oleh individu atau organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akurat. Dalam kasus ini, catatan keuangan disebut sebagai bukti krusial yang dapat mengungkap modus operandi tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan catatan keuangan terkait dengan penyalahgunaan kuota haji. Meskipun lokasi penyitaan tidak dirinci lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa tim penyidik sedang mendalami dokumen-dokumen tersebut secara intensif. Penyidikan ini menjadi fokus utama dalam upaya membongkar dugaan korupsi yang terjadi.

Pembagian Kuota Haji yang Diduga Tidak Sesuai Aturan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen dari kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler, yaitu sebanyak 18.400 jemaah, dan 8 persen untuk haji khusus, yakni 1.600 jemaah. Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga bahwa pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini menjadi celah bagi terjadinya korupsi. Kuota haji khusus yang meningkat tajam ini diduga dimanipulasi oleh biro perjalanan dan diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Hal ini menyebabkan jemaah reguler yang sudah lama menunggu harus "dihindari" karena ada pihak lain yang mendapatkan kesempatan lebih dahulu.

Penyidikan Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus lalu. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperkuat pembuktian, lembaga anti-korupsi ini akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau kabur.

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Untuk mencari bukti tambahan, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Di antaranya adalah kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen atau barang bukti lain yang bisa mendukung penyidikan kasus ini.

Proses penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan merusak proses ibadah haji. Dengan pengumpulan bukti-bukti yang semakin lengkap, harapan besar terhadap adanya keadilan dalam kasus ini pun semakin tinggi.