
Penyelesaian Masalah Dugaan Penipuan Melalui Mediasi di Palangka Raya
Polsek Sabangau menunjukkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang mengaku mengalami dugaan tindak pidana penipuan. Hal ini dilakukan dengan segera mengerahkan personel untuk melakukan tindakan kepolisian di lokasi kejadian. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (22/8/2025) sore.
Kapolresta melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah sebagai fasilitator dalam mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh pelapor berinisial HF (34).
“Mediasi kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan antara pelapor HF, seorang warga Manduhara I dan terlapor pekerja bangunan berinisial MA (53),” jelas Iptu Ahmad Taufiq.
Permasalahan ini muncul karena pekerjaan renovasi rumah milik HF yang telah lama tidak terselesaikan oleh MA. Meskipun upah pengerjaannya sudah dibayarkan, proses renovasi tetap tertunda. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dari pihak HF, sehingga ia melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Polsek Sabangau, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan ini mencakup komitmen dari MA untuk bertanggung jawab dan melanjutkan pekerjaan renovasi rumah HF yang belum selesai.
“Kesepakatan tersebut, dituangkan ke dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai sebagai unsur legalitas hukum,” ujar Iptu Ahmad Taufiq.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antara kedua pihak di masa depan. Proses mediasi ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam menyelesaikan masalah secara damai dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut beberapa poin penting dari proses penyelesaian masalah ini:
- Respons Cepat Polsek Sabangau: Menunjukkan kepekaan dan tanggap terhadap keluhan masyarakat.
- Proses Mediasi: Dilakukan untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
- Kesepakatan Hukum: Surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak memberikan dasar hukum yang kuat.
- Pencegahan Konflik Berulang: Dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, diharapkan dapat mencegah terulangnya konflik serupa.
Proses ini menjadi contoh bagaimana lembaga kepolisian dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antar warga, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah hukumnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!