
Penangkapan Pelaku Pencurian TBS di Bangka Selatan
Di tengah situasi ekonomi yang semakin menantang, tindakan kriminal kembali marak terjadi. Di wilayah Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Air Gegas. Kejadian ini terjadi di kebun milik almarhum Misdin yang berada di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat saksi bernama Punadin mendengar suara mobil yang mencurigakan di dalam kebun sawit sekitar pukul 18.05 WIB. Setelah dicek, ia melihat dua orang pria sedang memuat tandan buah sawit ke dalam mobil. Informasi ini langsung disampaikan kepada keluarga korban, yaitu Ahmad Abu Bakar (43), anak dari almarhum Misdin.
Korban bersama saksi langsung menuju kebun dan menemukan kedua pelaku yang berusaha kabur menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BN 8248 VP. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan mobil tersebut. Salah satu pelaku, berinisial MI (43), warga Lubuk Besar, berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: * 1.650 kilogram tandan buah sawit (setelah ditimbang) * 1 buah eggrek sepanjang 3 meter * 1 buah loding * 1 unit mobil Isuzu Panther hitam BN 8248 VP
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Air Gegas tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku Kedua
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan oleh MI, tetapi juga oleh rekan satu timnya, berinisial JR (51), warga Desa Nibung. Pada hari Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil menangkap JR di rumahnya tanpa perlawanan.
Motif dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus operandi mereka adalah dengan memanen sawit menggunakan alat eggrek, lalu mengangkutnya menggunakan mobil. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polsek Air Gegas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian sawit ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal semakin meningkat di Bangka Selatan, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset perkebunan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!