
Penetapan Tersangka TPPU terhadap Bos PT Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua kakak beradik yang merupakan bos dari PT Sritex sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Menurut informasi yang diperoleh, Iwan Setiawan Lukminto menggunakan uang hasil kredit untuk membayar utang dan membeli aset. Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto turut serta menandatangani dokumen permohonan kredit yang diajukan oleh perusahaan. Penetapan status tersangka atas keduanya dilakukan sejak 1 September 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa peningkatan status tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank BUMN. Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Sang kakak, Iwan Setiawan, digunakan uang hasil kredit untuk keperluan pribadi, sedangkan adiknya, Iwan Kurniawan, bertanggung jawab atas dokumen permohonan kredit.
Aset yang Disita dan Estimasi Nilai
Selain penetapan tersangka, Kejagung juga melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Jumlah aset yang disita mencapai 57 bidang tanah dengan nama Iwan Setiawan di berbagai wilayah seperti Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Sukoharjo. Selain itu, ada juga 94 tanah yang atas nama istri Iwan Setiawan serta satu bidang tanah hak guna bangunan yang dimiliki oleh PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Estimasi nilai dari seluruh aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 510 miliar. Namun, kerugian negara yang dihitung dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa upaya Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara masih cukup panjang.
Pencegahan Keluar Negeri terhadap Direktur Utama PT Sritex
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Pencegahan ini resmi diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk mencegah Iwan Kurniawan dari kemungkinan kabur ke luar negeri. Pihak penyidik juga berencana untuk memanggil Iwan untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Iwan pernah diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya. Dengan pencegahan keluar negeri ini, diperkirakan Iwan memiliki potensi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Meskipun demikian, informasi mengenai hal ini belum sepenuhnya dipublikasikan oleh penyidik.
Pencegahan keluar negeri biasanya dilakukan oleh penegak hukum untuk memastikan seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tidak melarikan diri. Pihak yang dicekal memiliki hak untuk diberitahu maksimal tujuh hari setelah pencegahan dilakukan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!