CPRI Masuk Papan Pemantauan Khusus, Ini Penjelasan BEI

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk Masuk ke Papan Pemantauan Khusus

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) resmi masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK) sejak Senin, 15 September 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman No. Peng-UK-00041/BEI.PLP/09-2025. Sebelumnya, CPRI berada di dalam Papan Pengembangan.

Menurut Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, CPRI memenuhi satu dari 11 kriteria yang ditetapkan untuk masuk ke PPK. Kriteria tersebut adalah Kriteria 6 terkait free float saham.

“Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free Float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi,” ujar Fahmi dalam keterbukaan informasi tanggal 15 September 2025.

Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke Papan Pemantauan Khusus

Untuk masuk ke Papan Pemantauan Khusus, suatu emiten harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh BEI. Berikut adalah daftar kriteria tersebut:

  1. Harga Rata-Rata Saham
    Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham.

  2. Likuiditas Rendah
    Emitter dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai transaksi kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir.

  3. Laporan Keuangan Auditan
    Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

  4. Pendapatan Tidak Stabil
    Emitter tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

  5. Perusahaan Terkendali dalam Pertambangan
    Emitter atau induk perusahaan memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, serta belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

  6. Ekuitas Negatif
    Emitter memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

  7. Free Float Tidak Memenuhi Syarat
    Emitter tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free Float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

  8. Likuiditas Rendah (Kembali)
    Emitter memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

  9. Status PKPU, Pailit, atau Pembatalan Perdamaian
    Emitter dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

  10. Anak Perusahaan dalam Kondisi Serupa
    Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

  11. Penghentian Sementara Perdagangan
    Emitter dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh kriteria aktivitas perdagangan.

  12. Kondisi Lain yang Ditentukan Bursa
    Emitter dalam kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan masuknya CPRI ke Papan Pemantauan Khusus, investor dan pemangku kepentingan diharapkan lebih waspada terhadap risiko yang mungkin terjadi. Hal ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BEI agar tetap tercatat di bursa.