
Masalah Perizinan yang Menghambat Pembangunan Masjid Wakaf di Garut
Abenk Marco, aktor ternama yang dikenal sebagai Cecep dalam serial Preman Pensiun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan publik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia mengeluhkan proses perizinan yang tidak berjalan lancar saat membangun masjid wakaf di Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang.
Awalnya, Abenk dan Yayasan ANP Amal memproses izin pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk membangun masjid di Blok Martalaya. Tanah tersebut sebelumnya dibeli oleh sutradara Aris Nugraha pada 2022 dan diwakafkan kepada yayasan untuk keperluan masjid, sarana sosial, pendidikan, dan kegiatan keagamaan.
Setelah beberapa tahun, tanah tersebut telah menyelesaikan proses KRK (Keterangan Rencana Kota) dan siap untuk dibangun. Pada awal 2025, pembangunan masjid dimulai dengan luas sekitar 194 meter persegi. Namun, ketika progres mencapai sekitar 60 persen, petugas Satpol PP datang dan memberi surat perintah nomor 300.2/1089-Satpol PP/2025. Mereka menyatakan bahwa bangunan harus memiliki PBG dan SLF.
Setelah bebas dari jadwal syuting, Abenk mencoba mengurus perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada 19 Agustus 2025, ia datang pukul 14.40 WIB, tetapi loket Dinas PUPR sudah kosong meski layanan masih berlangsung hingga pukul 15.00. Esok harinya, ia kembali pagi hari, namun loket PUPR juga tidak ada petugas. Empat orang staf baru datang sekitar pukul 10.00, dan penjelasan mekanisme perizinan diberikan hingga jam 2 siang, tetapi tidak jelas dan sulit dipahami.
Pada 21 Agustus 2025, Abenk kembali ke MPP untuk menyerahkan surat pengaduan resmi. Namun, loket PUPR kembali kosong. Hal ini memicu kekhawatiran dari LSM Bandung yang mengirimkan surat klarifikasi terkait PBG. Isi surat menyatakan akan dilakukan aksi unjuk rasa jika tidak ada jawaban.
Pada 8 September 2025, Abenk kembali ke MPP dan meminta izin untuk live streaming proses pelayanan. Siaran berdurasi 46 menit itu ditonton hingga 69 ribu kali. Ia menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah ruang umum dan ingin masyarakat tahu bagaimana proses perizinan yang sedang dialaminya.
Menurut Abenk, dua hal utama menjadi masalah dalam pelayanan, yaitu kurangnya sosialisasi mekanisme perizinan dan standar pelayanan yang belum sesuai SOP. Ia menilai bahwa Garut memiliki wilayah yang sangat luas, sehingga banyak warga harus menempuh jarak puluhan hingga ratusan kilometer untuk mengurus izin. Ia berharap pelayanan lebih memudahkan masyarakat, bukan justru mempersulit.
Atas kondisi tersebut, Abenk membuat laporan ke Ombudsman dan Inspektorat Garut agar pelayanan publik dievaluasi dan diperbaiki. Pada 9 September, yayasan kembali menerima surat dari LSM yang sama tentang rencana aksi demonstrasi tanggal 18 September. Beberapa jam setelahnya, surat pembatalan aksi unjuk rasa diterima.
Hingga kini, pihak yayasan masih melengkapi dokumen-dokumen persyaratan perizinan dengan harapan proses pembangunan masjid wakaf tersebut dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan birokrasi. Kepala Dinas PUPR Agus Ismail belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, ia meminta waktu untuk merespons.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!