
Komitmen Pemkab Bulungan dalam Melestarikan Hutan dan Masyarakat Adat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat adat. Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, Bulungan telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Perda ini menjadi fondasi penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian alam.
Program pemberdayaan yang dijalankan oleh Pemkab Bulungan bertujuan agar masyarakat adat dapat menjaga hutan sambil memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan yang mereka lestarikan. Syarwani menjelaskan bahwa pembangunan di Bulungan tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kelestarian hutan dan keberlanjutan hidup masyarakat yang menjaganya.
“Program pembangunan di Bulungan bukan hanya soal infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal kelestarian hutan dan keberlanjutan hidup masyarakat yang menjaganya,” ujar Syarwani dalam siaran persnya.
Langkah yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan menjadi bukti bahwa pembangunan di daerah tersebut berorientasi pada keberlanjutan. Konsep keberlanjutan ini mencakup tiga aspek utama, yaitu membangun manusia, melindungi alam, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Dalam Forum Nasional Pekan Iklim 2025 yang digelar di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Syarwani menyampaikan pesan kuat bahwa hutan dan masyarakat adat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Melindungi keduanya berarti melindungi masa depan.
Setelah memiliki perda MHA, Pemkab Bulungan memperkuat langkahnya dengan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang secara resmi mengakui dan melindungi masyarakat adat. Salah satu contohnya adalah pengakuan terhadap masyarakat Punan Batu Benau yang menjaga dan melestarikan hutan seluas lebih dari 4.000 hektare (ha).
Konsistensi Pemkab Bulungan dalam menjaga kelestarian hutan dan kearifan lokal mendapatkan apresiasi. Kabupaten Bulungan meraih penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 5 Juni 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab dalam menjaga lingkungan dan budaya lokal.
Selain itu, masyarakat Punan Tugung di Desa Sekatak juga menjadi bagian dari perlindungan MHA yang ditetapkan oleh Pemkab Bulungan. Syarwani mengungkapkan rasa syukurnya karena telah menerbitkan dua SK perlindungan dan pengakuan MHA. Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Memberdayakan Masyarakat Adat
- Perda MHA: Mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
- Surat Keputusan (SK) Bupati: Memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
- Program Pemberdayaan: Memberikan pelatihan dan akses ekonomi kepada masyarakat adat.
- Penghargaan Kalpataru: Diberikan sebagai apresiasi atas komitmen menjaga lingkungan dan kearifan lokal.
- Partisipasi dalam Forum Iklim: Menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya konservasi hutan dan perlindungan masyarakat adat.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bulungan menunjukkan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghargaan terhadap kearifan lokal. Hal ini menjadi contoh nyata bahwa keberlanjutan tidak hanya menjadi tujuan jangka panjang, tetapi juga menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!