
Kolaborasi antara SPBU Swasta dan Pertamina untuk Memenuhi Kebutuhan BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan swasta yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah sepakat untuk melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui Pertamina. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kelangkaan stok BBM akibat pasokan dari SPBU swasta yang mulai menipis.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama dengan berbagai perusahaan swasta SPBU pada hari Jumat, 19 September. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Bahlil menyatakan bahwa pihak-pihak terkait setuju untuk bekerja sama dengan Pertamina dalam membeli dan mengelola pasokan BBM.
“Mereka setuju dan memang harus setuju untuk beli serta kolaborasi dengan Pertamina,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan bahwa BBM termasuk dalam industri strategis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang industri strategis dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, pengelolaan BBM tidak bisa sembarangan dan harus tetap diawasi.
Sebelumnya, SPBU swasta diberikan kuota impor sebesar 110% dibandingkan tahun 2024. Namun, kuota tersebut ternyata habis sebelum 31 Desember 2025. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membuat keputusan agar SPBU swasta tetap dapat memperoleh pasokan BBM melalui kerja sama dengan Pertamina.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan SPBU swasta seperti BP-AKR, Shell Indonesia, ExxonMobil, Vivo, serta Pertamina. Menurut Bahlil, impor BBM melalui Pertamina adalah impor baru, bukan berdasarkan stok yang sudah tersedia di Pertamina.
“Syarat impornya itu harus bahan baku BBM (base fuel), artinya belum dicampur-campur. Jadi nanti pencampuran BBM akan dilakukan oleh masing-masing pemilik SPBU. Ini sudah disetujui dan ini solusi,” jelasnya.
Standar Kualitas Impor yang Disepakati
Selain itu, rapat juga membahas tentang standar kualitas impor yang akan dijalankan. Proses pengadaan BBM akan diawasi melalui mekanisme joint surveyor agar kualitas tetap terjaga.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah juga memastikan keadilan harga dalam skema impor melalui Pertamina. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan swasta maupun Pertamina sendiri.
“Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina yang diberikan tugas, namun juga ingin adil. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik swasta ataupun Pertamina harus sama-sama untung,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan stok BBM untuk SPBU swasta melalui Pertamina bersifat terbuka bagi semua perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak merasa diakui dan mendapatkan kesempatan yang sama.
Ketersediaan BBM Saat Ini
Menurut Bahlil, kondisi ketersediaan BBM di Indonesia saat ini cukup untuk 18 hingga 21 hari. “Jadi tidak ada masalah menyangkut ketersediaan BBM,” katanya.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Jumlah ini cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.
Dengan kerja sama ini, diharapkan kelangkaan BBM dapat segera teratasi, dan pasokan BBM dapat tetap stabil untuk kebutuhan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!