Pengusaha Pasar Paya Ilang Keluhkan Jam Operasional Grosir

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Pengusaha Pasar Paya Ilang Keluhkan Jam Operasional Grosir

Konflik Berlarut di Pasar Paya Ilang, Pedagang Eceran Keluhkan Ketidaktegasan Aturan

Pasar Paya Ilang yang berada di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan pasar tradisional terbesar di wilayah tersebut. Pasar ini menjadi pusat kebutuhan pokok masyarakat setempat dan menjadi tempat transaksi yang ramai. Namun, konflik antara pedagang grosir dan eceran di sini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Para pedagang eceran mengeluhkan ketidaktegasan dalam penerapan aturan jam operasional para pedagang grosir. Menurut mereka, aktivitas jual beli dari pedagang grosir seharusnya hanya berlangsung dari pukul 02.00 hingga 10.00 WIB. Namun, dalam praktiknya, banyak pedagang grosir tetap berjualan hingga siang hari, bahkan sampai sore.

“Kami yang pedagang kecil jadi susah bersaing. Harusnya grosir selesai pagi, supaya pembeli datang ke kami. Tapi sekarang banyak grosir buka sampai siang bahkan sore,” ujar salah satu pedagang eceran, Ulan.

Pedagang lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka merasa semakin terhimpit karena pembeli lebih memilih berbelanja di grosir karena harga yang lebih murah.

Konflik ini sebenarnya sudah dibahas dalam audiensi pada Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang Pasar Paya Ilang, Wakil Ketua Komisi B DPRK Aceh Tengah, dan Kepala UPTD Pasar Tanoh Gayo sepakat bahwa jam operasional pedagang grosir dimulai pukul 02.00 hingga maksimal pukul 10.00 WIB. Bahkan, pedagang grosir sendiri menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan ini.

Namun, menurut pengamatan pedagang eceran, kesepakatan ini tidak dijalankan secara nyata di lapangan. Hal ini membuat para pedagang eceran semakin frustrasi dan merasa tidak adil dalam persaingan.

Kepala UPTD Pasar Tanoh Gayo, Lilis, menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya menertibkan kondisi pasar. Namun, saat ini, pedagang lebih memilih menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati atau wakil bupati.

“Masyarakat dan pedagang sudah tidak mau lagi berurusan dengan UPTD atau Dinas Perdagangan. Mereka mengeluh karena sudah menunggu setahun tapi tidak ada kebijakan konkret,” kata Lilis.

Ia juga menjelaskan bahwa UPTD saat ini sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja, terutama pegawai honorer yang menangani masalah ini. Hal ini memperparah kesulitan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati.

Masalah ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2024 lalu, isu ini juga sempat dibahas dalam pertemuan resmi antara kedua pihak. Selain itu, UPTD Pasar Tanoh Gayo juga telah mengeluarkan surat himbauan pada Agustus 2025 yang meminta pedagang di Gedung A (bagian timur) untuk segera menempati lapak yang telah disediakan.

Namun, hingga kini, permasalahan masih berlarut-larut tanpa kejelasan. Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang kecil.

Para pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui dinas terkait, dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan jam operasional pasar. “Pasar ini sumber penghidupan kami. Kalau aturan tidak ditegakkan, bagaimana kami bisa bersaing dengan grosir yang jualan sampai sore?” keluh salah satu pedagang.

Penataan jam operasional antara pedagang grosir dan eceran dianggap penting demi menciptakan iklim usaha yang adil, menjaga stabilitas harga, dan memastikan semua pedagang memiliki peluang yang setara dalam mencari nafkah.