
Kebijakan Baru Menteri Keuangan yang Mengubah Alokasi Dana Pemerintah
Belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan jabatannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah penting dalam pengelolaan dana pemerintah. Ia memutuskan untuk memindahkan sebagian besar dana negara dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara atau BUMN. Langkah ini dilakukan beberapa hari setelah ia resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Dana yang dipindahkan mencapai total Rp 200 triliun, yang dibagikan secara berbeda-beda kepada lima bank BUMN. Dalam beberapa kesempatan, Purbaya menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar keuangan dan peningkatan kredit sektor riil.
“Saat saya masuk ke bidang keuangan, kami melihat bahwa sistem finansial sedikit kering, sehingga ekonomi melambat,” ujar Purbaya seusai rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu, 10 September 2025. Ia berharap alokasi dana ini dapat meningkatkan likuiditas di pasar.
Transfer dana dimulai pada Jumat, 12 September 2025, tepatnya hari yang sama saat Purbaya menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Berikut beberapa ketentuan yang tercantum dalam kebijakan tersebut:
Penempatan Dana di Lima Bank BUMN
Dana pemerintah ditempatkan di lima bank BUMN, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Jumlah dana yang dialokasikan disesuaikan dengan ukuran masing-masing bank.
- BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima dana sebesar Rp 55 triliun.
- BTN menerima dana sebesar Rp 25 triliun.
- BSI menerima dana sebesar Rp 10 triliun.
Penggunaan Dana
Dalam poin ketiga KMK, disebutkan bahwa dana pemerintah digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Selain itu, poin kelima menyatakan bahwa bank mitra dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN).
Bentuk Simpanan, Tingkat Bunga, dan Tenor
Dana pemerintah disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah, tanpa mekanisme lelang. Purbaya menjelaskan bahwa dengan bentuk simpanan ini, pemerintah bisa menarik dana sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Tingkat bunga yang diberikan adalah 80,476 persen dari suku bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate). Saat ini, suku bunga acuan BI sebesar 5 persen, sehingga imbal hasil yang diperoleh pemerintah sekitar 4,02 persen. Tenor penempatan dana ditetapkan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Manajemen Risiko
Pemerintah menerapkan dua langkah manajemen risiko. Pertama, melalui mekanisme debit langsung giro wajib minimum (GWM) Bank Indonesia jika bank mitra gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana. Kedua, dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.
Laporan Berkala dari Bank Mitra
Lima bank mitra yang menampung dana pemerintah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan penggunaan dana sesuai dengan tujuan awal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!