
Remisi di Berbagai Lapas untuk Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap upaya keterlibatan para tahanan dalam program pembinaan dan pengembangan diri.
Di Lapas Kelas IIA Garut, sebanyak 673 warga binaan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dinyatakan langsung bebas. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di lokasi Lapas tersebut. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, pemberian remisi tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Dalam skala nasional, total penghematan yang berhasil dicapai dari remisi mencapai Rp 1,12 miliar.
Selain itu, Lapas Garut telah menjalankan program pengolahan limbah sampah menjadi maggot sebagai bahan pakan ternak sejak tahun 2024. Program ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pembinaan kemandirian warga binaan sekaligus pengelolaan lingkungan.
Remisi di Lapas Karawang
Di tempat lain, Lapas Kelas IIA Karawang juga memberikan remisi kepada warga binaannya. Sebanyak 928 warga binaan menerima remisi umum, sedangkan 957 orang lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara serta motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan.
Program pembinaan di Lapas Karawang mencakup berbagai aspek seperti kepribadian, termasuk keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian. Hal ini bertujuan untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik.
Proses Seleksi Ketat di Lapas Sukabumi
Di Lapas Kelas IIB Sukabumi, sebanyak 358 warga binaan menerima remisi umum dan 396 orang lainnya mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan langsung bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa semua warga binaan yang mendapatkan remisi telah melalui tahapan seleksi ketat. Proses seleksi mencakup penilaian terhadap kepribadian dan kemandirian.
Dalam program pembinaan kepribadian, warga binaan diwajibkan mengikuti pesantren pada hari Senin hingga Kamis. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Agama. Sementara itu, program kemandirian memberikan pelatihan seperti budi daya ikan lele, ayam, pembuatan keset, kue kering, hingga tanaman hidroponik. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan ekonomi warga binaan.
Fokus pada Pembinaan dan Pengembangan Diri
Pemberian remisi di berbagai Lapas tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai upaya untuk memotivasi warga binaan agar terus berpartisipasi dalam program pembinaan. Dengan adanya remisi, diharapkan warga binaan dapat lebih sadar akan pentingnya perbaikan diri dan kontribusi positif bagi masyarakat.
Program-program yang dilaksanakan di berbagai Lapas, seperti pengelolaan limbah, pelatihan keterampilan, dan pembinaan kepribadian, menunjukkan komitmen pihak Lapas dalam memberikan layanan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Dengan demikian, harapan besar diarahkan agar para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih mandiri dan bermanfaat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!