
, 25 Agustus -- Pengadilan Mymensingh pada Senin menghukum lima orang dengan hukuman seumur hidup karena membunuh seorang mahasiswa pada tahun 2018.
Hakim Farhana Ferdous Pengadilan Khusus Mymensingh menjatuhkan hukuman.
Para tahanan seumur hidup adalah-Nishad, Khorshed, Tushar, Sabuj, dan Parris Diamond dari kota Mymensingh. Di antara mereka, Khorshed diadili secara absen.
Pengadilan juga memberikan denda kepada mereka masing-masing sebesar Tk 50.000, dan dalam hal tidak memenuhi kewajiban, mereka harus menjalani enam bulan penjara yang lebih keras.
Menurut penuntut, sekelompok perampok menghentikan Ibrahim Khali, seorang mahasiswa tahun ketiga program Kehormatan dari Ananda Mohon College berusia 23 tahun dan putra Jalal Uddin dari Rouha Maddhyapara di kecamatan Gafargaon, saat dia pergi ke Kewatkhali untuk membeli obat pada 18 Januari 2018.
Nanti, mereka mencuri ponsel dan uang tunai Khalil.
Menghadapi perlawanan, para perampok menusuk Khalil dengan senjata tajam, menyebabkannya terluka.
Nanti, Khalil dibawa ke Rumah Sakit dan Sekolah Kedokteran Mymensingh di mana dokter-dokter mengumumkan kematiannya.
Sebuah kasus telah diajukan dalam kaitannya dengan Kepolisian Kotwali.
AKHIR/UNB/Perbaikan/MAS/ssk/
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!