
Penegakan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat
Kementerian Ketenagakerjaan kembali melakukan tindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025, ditemukan adanya pelanggaran yang serius. Sebanyak 41 perusahaan di Jawa Barat akhirnya dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya berbagai pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran. Ia menyatakan bahwa tim pengawas telah meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada periode 25–29 Agustus 2025.
Sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian dari mereka masih belum patuh dan kembali dipanggil untuk menunjukkan komitmen mereka. Meski beberapa perusahaan telah membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan-serius menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rinaldi menekankan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan di berbagai daerah. Menurutnya, langkah ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya kepatuhan terhadap jaminan sosial sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Selain itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan oleh BPJS sendiri, tetapi harus dilakukan dengan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. Tujuan utama dari program ini adalah memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.
Pramudya juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga bagi tenaga kerja asing (TKA). Setiap pekerja, baik lokal maupun asing, memiliki hak atas perlindungan sosial tanpa terkecuali.
Tindakan yang Dilakukan
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan antara lain:
- Pemanggilan 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
- Pemberian nota peringatan kepada perusahaan yang melanggar aturan.
- Meminta klarifikasi dari perusahaan yang belum patuh.
- Mengintensifkan pengawasan di berbagai daerah untuk meningkatkan kesadaran perusahaan.
Pentingnya Kepatuhan
Kepatuhan terhadap jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerjanya. Dengan kepatuhan, setiap pekerja akan merasa aman dan yakin bahwa hak-hak mereka dilindungi.
Selain itu, kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua perusahaan memenuhi kewajibannya. Program Waspadu merupakan contoh nyata dari kerja sama yang efektif dalam menjaga keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja.
Dengan langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!