
Keluhan Masyarakat Terhadap Sistem Pembayaran Hak Ulayat di Distrik Mimika Barat Jauh
Masyarakat di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh, Provinsi Papua Tengah, mengeluhkan sistem pembayaran hak ulayat yang diberikan oleh perusahaan penebangan kayu PT Mutiara Alas Khatulistiwa (PT MAK). Hal ini disampaikan oleh Kepala Distrik setempat, Evert Kukuareyau, yang menyatakan bahwa masyarakat merasa tidak puas dengan besaran pembayaran yang diberikan.
PT MAK merupakan satu-satunya perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh. Perusahaan ini telah memiliki izin dari pemerintah provinsi dan telah lama bergerak dalam bidang penebangan kayu. Namun, sejak adanya perubahan Peraturan Gubernur pada tahun 2022, masyarakat mulai merasakan ketidakpuasan terhadap sistem pembayaran hak ulayat.
Evert menjelaskan bahwa sebelumnya, perusahaan membayarkan sesuai jenis kayu yang diproduksi, yaitu kayu merbabu dan kayu putih. Namun, saat ini, perusahaan tidak lagi melakukan pembayaran sesuai jenis kayu tersebut. Ini menjadi salah satu isu utama yang diangkat oleh masyarakat setempat.
Pembayaran yang diberikan dinilai sangat kurang dan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kekayaan hutan Potowaiburu. Masyarakat berharap agar perusahaan dapat memberikan pembayaran yang lebih adil dan sesuai dengan nilai kayu yang dieksploitasi.
Sementara itu, pemerintah distrik mengaku kesulitan dalam mengambil tindakan terhadap keluhan masyarakat. Hal ini dikarenakan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dilakukan oleh instansi kehutanan provinsi. Oleh karena itu, peran pemerintah distrik dalam hal ini sangat terbatas.
Evert menegaskan bahwa Pergub yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya disosialisasikan kepada masyarakat adat yang terkena dampak langsung dari aktivitas penebangan. Namun, sampai saat ini, sosialisasi tersebut belum dilakukan secara maksimal.
"Kami melihat bahwa Pergub ini dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga tanggung jawab untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat adalah pemerintah," ujar Evert saat diwawancarai di Kantor BPKAD, Jalan Cenderawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jumat (5/9/2025).
Masalah hak ulayat ini tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan aspek budaya dan tradisi masyarakat setempat. Dengan adanya perubahan aturan, masyarakat merasa dibiarkan tanpa informasi yang cukup tentang hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain adalah:
- Peningkatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk memastikan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan dapat dipahami oleh masyarakat.
- Penegakan aturan yang lebih ketat terhadap perusahaan dalam hal pembayaran hak ulayat sesuai dengan jenis kayu yang dikeluarkan.
- Penguatan peran pemerintah distrik dalam pengawasan dan perlindungan hak masyarakat adat terhadap sumber daya alam.
Dengan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dan transparansi dari pemerintah serta perusahaan, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!