
Gugatan terhadap Wali Kota Bandung dan Pemkot Bandung
Sejumlah pihak menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, serta Pemerintah Kota Bandung. Gugatan ini diajukan oleh enam orang penggugat yang terdiri dari Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Salah satu penggugat, Raden Bisma Bratakoesoema, dikenal sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Nama "Sri" juga diidentifikasi sebagai salah satu tersangka dalam kasus serupa.
Gugatan ini termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Meski dokumen perkara sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg, hingga saat ini belum ada penunjukan resmi mengenai kuasa hukum dari kedua belah pihak, majelis hakim, panitera, maupun juru sita.
Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung. Dalam dokumen perkara, panjar biaya sebesar Rp1.157.500 telah disetorkan. Dari jumlah tersebut, Rp291.500 digunakan untuk administrasi pendaftaran, pemberkasan, pemanggilan para pihak, serta biaya pengumuman.
Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung menyeret beberapa nama penting, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi sebagai terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, hadir sebagai saksi. Ia menyampaikan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo, tidak pernah membayar sewa tanah kepada Pemkot Bandung dari tahun 2008 hingga 2013.
Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi awal 2014 yang dipimpin oleh Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil. Dalam rapat tersebut, Ridwan Kamil bertanya apakah YMT sudah melakukan pembayaran sewa tanah. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung, YMT ternyata belum membayar sewa tanah sejak 2008 hingga 2013. Ridwan Kamil kemudian menyetujui perpanjangan penggunaan lahan asalkan kewajiban sewa dilakukan.
Ridwan Kamil memerintahkan agar dilakukan pemulihan aset jika kewajiban sewa tidak dipenuhi. Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui proses eksekusi di lapangan karena penanganannya dilakukan oleh tim teknis.
Menanggapi perkara ini, Pemerintah Kota Bandung telah menutup sementara operasional Bandung Zoo. Untuk pemeliharaan satwa, Pemkot menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum dari para penggugat belum dapat dihubungi. Respons dari pihak Pemkot Bandung dan tergugat lainnya juga masih belum tersedia keterangan resmi. Gugatan ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan pihak berwajib karena berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!