
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Hak Karyawan yang Harus Diketahui
Pascapandemi, perekonomian mulai pulih namun masih terdapat tantangan yang mengancam berbagai pelaku usaha. Baik perusahaan kecil, startup, maupun perusahaan besar tidak bisa sepenuhnya terhindar dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK sering kali menjadi langkah terakhir yang harus diambil oleh perusahaan dalam situasi tertentu, seperti penurunan pendapatan atau kebutuhan penghematan biaya.
Proses PHK bukanlah hal mudah bagi perusahaan maupun karyawan. Bagi perusahaan, PHK berarti menghadapi beban finansial dan juga masalah psikologis. Sementara bagi karyawan, PHK adalah situasi yang sangat menantang karena mengancam stabilitas ekonomi mereka. Namun, dalam proses ini, karyawan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Pengertian Uang Kompensasi PHK
Uang kompensasi PHK merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Aturan mengenai uang kompensasi ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang kemudian direvisi melalui UU Cipta Kerja.
Beberapa jenis uang kompensasi PHK antara lain:
- Uang pesangon: Diberikan sebagai penghargaan atas masa kerja karyawan.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK): Diberikan jika karyawan telah bekerja minimal selama tiga tahun.
- Uang penggantian hak: Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan, atau hak lain sesuai perjanjian kerja.
- Uang pisah: Diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri sendiri.
- Upah proses: Diberikan jika perusahaan memutuskan hubungan kerja meskipun karyawan bersedia bekerja.
Aturan Mengenai Uang Kompensasi PHK
Aturan tentang uang kompensasi PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), yang menyatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan pesangon atau uang pergantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa salah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) melalui PHK jika karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, atau jika perusahaan melakukan PHK.
Jenis-Jenis Uang Kompensasi PHK
Berikut beberapa jenis uang kompensasi PHK yang umum diberikan:
-
Uang pesangon
Diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK akibat keputusan perusahaan. Namun, karyawan yang mengundurkan diri sendiri tidak akan mendapatkan uang pesangon. -
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Diberikan jika karyawan telah bekerja minimal selama tiga tahun. Jika karyawan mengundurkan diri, maka UPMK tidak akan diberikan. -
Uang penggantian hak
Termasuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan, atau aset rumah yang digunakan selama bekerja. -
Uang pisah
Diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Karyawan yang absen tanpa alasan sah selama lima hari berturut-turut juga termasuk dalam kategori ini. -
Upah proses
Diberikan jika perusahaan memutus hubungan kerja meskipun karyawan bersedia bekerja. Besarnya upah ini tergantung pada putusan akhir yang dibuat oleh perusahaan.
Perhitungan Uang Kompensasi PHK
Perhitungan uang kompensasi PHK didasarkan pada lama masa kerja karyawan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2001. Berikut rincian perhitungannya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Dengan demikian, setiap karyawan yang terkena PHK memiliki hak untuk menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum. Penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka agar dapat menjaga kepentingan finansial dan profesional mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!