Tim BTM-CK: Meski Demokrasi Dibungkam, Kami Tetap Berjuang

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Tim BTM-CK: Meski Demokrasi Dibungkam, Kami Tetap Berjuang

Penolakan Pasangan Calon Terhadap Hasil Pemungutan Suara Ulang di Papua

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM–CK), menyatakan penolakan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno terbuka. Penolakan ini disampaikan langsung oleh saksi dari pasangan BTM–CK, Ralf Repasi, yang menegaskan bahwa data rekapitulasi KPU tidak sesuai dengan data formulir C yang dimiliki oleh tim mereka di lapangan.

Ralf mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menyelesaikan semua masalah sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tetapi tidak ada tindak lanjut yang diberikan. Ia menegaskan bahwa karena hal tersebut, pasangan BTM–CK tidak akan menandatangani berita acara penetapan hasil PSU.

Selain itu, Ralf juga menyampaikan adanya catatan kejadian khusus dan keberatan tertulis kepada KPU Papua serta Bawaslu Papua. Ia menuding bahwa proses demokrasi dalam PSU ini telah dirusak dan ruang demokrasi di Papua seperti "dibungkam". Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan berjuang untuk menegakkan keadilan di tanah Papua.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak, pasangan BTM–CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen. Sementara pasangan nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MARIYO), unggul dengan 259.817 suara atau 50,4 persen. Selisih tipis sebesar 4.134 suara membuat pasangan MARIYO ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilgub Papua.

Sementara itu, saksi dari pasangan MARIYO, Benyamin Gurik, menerima hasil tersebut dan menyatakan kesesuaiannya dengan data internal mereka. Ia menjelaskan bahwa pihaknya setuju atas hasil PSU karena sesuai dengan data yang mereka miliki.

Menanggapi situasi ini, Ketua KPU Papua menegaskan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional untuk membawa keberatannya ke jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa waktu pengajuan ke tingkat selanjutnya terhitung tiga hari mulai dari hari ini. Setiap paslon dapat menempuh jalur konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Papua juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan PSU, termasuk masyarakat, partai politik, aparat keamanan, dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan.

Proses Demokrasi dan Tantangan yang Dihadapi

Proses PSU Pilgub Papua menjadi momen penting dalam sistem demokrasi di wilayah ini. Namun, beberapa isu muncul mengenai transparansi dan akurasi data pemungutan suara. Pasangan BTM–CK menilai bahwa data yang diumumkan oleh KPU tidak mencerminkan realitas di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses rekapitulasi dilakukan dan apakah ada mekanisme yang cukup untuk memastikan keakuratan data.

Selain itu, isu soal pembatasan ruang demokrasi juga menjadi topik utama dalam diskusi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa tekanan eksternal atau intervensi tertentu bisa memengaruhi hasil pemilu. Meskipun demikian, KPU Papua tetap menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Hukum dan Perspektif Masa Depan

Dengan penolakan yang disampaikan oleh pasangan BTM–CK, kemungkinan besar akan ada langkah hukum yang diambil oleh pihak tersebut. Ini merupakan bentuk hak konstitusional yang diberikan kepada setiap pasangan calon untuk menyampaikan keberatannya jika merasa ada ketidakadilan dalam proses pemilu.

Di sisi lain, pasangan MARIYO yang dianggap menang dalam PSU juga menunjukkan sikap tenang dan percaya pada proses yang berjalan. Mereka mengklaim bahwa hasil PSU sesuai dengan data yang mereka miliki, sehingga tidak ada alasan untuk menolak hasil tersebut.

Proses ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat, semua pihak masih berupaya untuk menjaga stabilitas dan harmoni di tengah dinamika politik yang kompleks. Dengan adanya jalur hukum yang tersedia, harapan adalah adanya solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak terkait.