
Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menyebabkan Kerugian Negara Hingga Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji kini semakin terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan para tersangkanya dalam waktu dekat. KPK adalah lembaga negara yang bertugas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 segera diumumkan. Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi pesakitan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa calon tersangka sudah ada. Ia memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. Publik diminta untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Sinyal ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi aturan. KPK membeberkan bahwa ada "niat jahat" di balik kebijakan pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.
Menurut Asep, kebijakan janggal ini diawali oleh komunikasi rahasia antara asosiasi travel haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk menyamarkan aliran dana, oknum pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji. Mereka menggunakan asosiasi sebagai perantara untuk mendistribusikan kuota haji khusus. Setiap biro travel yang mendapat jatah kuota kemudian diwajibkan membayar "biaya komitmen" yang dipatok antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, KPK telah gencar menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Terbaru, penyidik menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Praktik Jual Beli Kuota Haji
Jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang memungkinkan calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui antrean panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun. Praktik ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa modus ini secara langsung mencederai hak para jemaah haji yang telah lama menunggu giliran untuk berangkat.
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Budi dalam keterangannya. Menurut Budi, skema ini tidak hanya menyalahi tujuan utama dari adanya kuota tambahan—yaitu untuk memangkas antrean—tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram. Akibat dari dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara dapat mencapai Rp 1 triliun.
Perbedaan Kuota Haji Reguler dan Haji Khusus
KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena ada penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Berikut adalah beda dari dua kategori itu:
Penyelenggara
Haji reguler terdaftar dan diselenggarakan oleh Kemenag, alias dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Berbeda dengan haji reguler, haji khusus diselenggarakan swasta yang terdaftar di Kemenag. Haji khusus juga disebut sebagai haji plus. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Waktu Tunggu
Estimasi waktu tunggu haji reguler berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung daerah domisili calon jemaah. Sedangkan haji khusus memiliki waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan haji reguler, sekitar lima sampai tujuh tahun.
Biaya
Biaya haji reguler tahun 2025 ditetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67. Untuk haji khusus, setiap biro travel menerapkan harga yang berbeda, tergantung paket yang diberikan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus disebut sebagai Bipih Khusus.
Durasi
Durasi ibadah haji dari kategori jemaah reguler adalah 40 hari, ditambah waktu pulang-pergi maka berjumlah 42 hari. Durasi ibadah di Tanah Suci bagi jemaah haji khusus lebih cepat daripada haji reguler, yaitu 19-26 hari.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!