
Pengusaha Tekstil Kritik Efektivitas Satgas Impor Ilegal
Pengusaha dan praktisi industri tekstil serta produk tekstil (TPT) di Indonesia menilai bahwa Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal tidak efektif dalam mengatasi peningkatan impor ilegal, khususnya pakaian bekas. Meski telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/2024 pada Juli 2024, tugas satgas ini awalnya akan berakhir pada 31 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan bahwa peredaran baju bekas masih marak di pasar ritel. Padahal, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022. Menurut Danang, keberadaan Satgas Impor Ilegal justru membuktikan kegagalan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik impor ilegal.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian bekas yang merupakan praktik ilegal terus meningkat setiap tahun. Nilai impor pakaian bekas (HS 63090000) mencapai US$1,31 juta dengan volume 1,09 juta kg pada Januari-Juli 2025. Angka tersebut nyaris mendekati nilai dan volume impor pakaian bekas pada 2024 lalu, yang mencapai US$1,5 juta dengan volume 3,86 juta kg sepanjang tahun lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, nilai impor pakaian bekas meningkat secara signifikan. Pada 2023, BPS mencatat nilai impor pakaian bekas hanya US$29.759 dengan volume 12.856 kg. Sementara itu, pada 2022 impor pakaian bekas senilai US$272.146 dengan volume 26.224 kg.
Danang menyarankan agar pemerintah tidak lagi membentuk satgas ad hoc yang terkesan seremonial. Ia lebih menyarankan pembentukan satgas yang lebih efektif atau memperkuat instansi penegak hukum dalam memberantas praktik impor ilegal. Selain itu, ia menilai penting bagi pemerintah atau aparat penegak hukum untuk mempublikasikan oknum importir ilegal. Ia yakin hal tersebut bukan pekerjaan yang sulit bagi pemangku kepentingan.
Kritik terhadap Kinerja Satgas Impor Ilegal
Direktur Eksekutif KAHMI Tekstil, Agus Riyanto, juga menyampaikan kritik terhadap Satgas Impor Ilegal. Menurutnya, satgas ini tidak jelas secara administrasi dan kinerjanya. Awalnya, masa kerja satgas tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2024, lalu diperpanjang hingga 2025. Namun, hingga saat ini belum terlihat kinerja nyata dari satgas pengawasan impor tersebut.
Agus menyoroti bahwa tanpa supremasi hukum dan keseriusan penegakan aturan, impor pakaian bekas kembali membanjiri pasar domestik. Ia menilai bahwa ada jaringan impor ilegal yang sangat terstruktur, termasuk penggunaan akses logistik dan gudang penyimpanan.
Menurutnya, aturan pelarangan impor pakaian bekas sudah jelas baik dalam undang-undang maupun regulasi turunannya. Namun, masyarakat dan pelaku usaha hanya bisa melihat bagaimana keseriusan pemerintah dan otoritas penegak hukum dalam menegakkan aturan tersebut.
Agus menyerukan pemerintah untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik importasi ilegal. Ia menilai bahwa sindikat importir ilegal sudah sangat terorganisir dan membutuhkan tindakan tegas dari pihak berwajib. Dengan demikian, upaya pencegahan impor ilegal dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!