Respons Aminuddin Ma'ruf Terkait Laporan 33 Wamen ke KPK atas Rangkap Jabatan di BUMN

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Respons Aminuddin Ma'ruf Terkait Laporan 33 Wamen ke KPK atas Rangkap Jabatan di BUMN

Wakil Menteri BUMN Diperiksa Terkait Dugaan Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aminuddin Ma'ruf, akhirnya angkat bicara terkait laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menuduh dirinya serta 32 wakil menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih terlibat dalam praktik rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Ditemui dalam acara Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ), Aminuddin hanya memberikan jawaban singkat mengenai isu tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak etis jika dirinya merespons langsung laporan tersebut.

“Masa saya yang dilapori, saya yang komentar, enggak etislah,” ujar Aminuddin, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan kembali duduk di kursinya. Tidak ada penjelasan tambahan yang diberikan olehnya mengenai laporan tersebut.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto ke KPK pada Rabu (20/8/2025). Laporan ini disampaikan karena dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan yang muncul dari praktik rangkap jabatan para pejabat negara tersebut sebagai komisaris di BUMN.

Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM menilai bahwa praktik ini tidak hanya melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga membuka celah korupsi melalui rangkap penghasilan dan melemahkan fungsi pengawasan di BUMN.

"Rangkap jabatan ini menimbulkan potensi korupsi disebabkan rangkap penghasilan/pendapatan yang diperoleh dari dua jabatan yang berbeda. Selain itu, rangkap jabatan semakin menguatkan praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN," ujar perwakilan koalisi, Bagus Pradana dari TI Indonesia, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Koalisi juga menyoroti ironi dari situasi ini, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya pada 15 Agustus 2025 secara spesifik menyebut korupsi di BUMN sebagai masalah besar. Namun, presiden justru dinilai merestui para pembantunya untuk menduduki posisi komisaris.

Praktik ini, menurut mereka, mengabaikan pelajaran dari skandal korupsi besar di BUMN seperti PT Asabri dan PT Jiwasraya, di mana Ombudsman RI pada 2019 menemukan adanya kelemahan sistem pengawasan yang salah satunya disebabkan oleh rangkap jabatan dewan komisaris.

Tabrak Sejumlah Undang-Undang

Koalisi masyarakat sipil membeberkan setidaknya ada lima aturan yang secara gamblang dilanggar oleh praktik rangkap jabatan ini, yaitu:

  • UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
  • UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah untuk merangkap sebagai komisaris.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
  • Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023: Aturan internal BUMN sendiri mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Atas dasar itu, koalisi mendesak dua hal utama:

  • Meminta KPK untuk segera memproses hukum laporan ini dan merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang total praktik rangkap jabatan.
  • Meminta Presiden untuk memberhentikan seluruh menteri dan wakil menteri yang saat ini merangkap jabatan.

Tanggapan KPK

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya terhadap perhatian masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya memandang laporan ini sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi konflik kepentingan (conflict of interest).

"Tentu kami memandang laporan aduan tersebut sebagai bentuk kecintaan teman-teman untuk memitigasi dan mencegah supaya potensi-potensi adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan ini bisa kita cegah," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Saat ditanya apakah KPK akan menegur Presiden Prabowo secara langsung mengingat penunjukan ini merupakan perintahnya, Budi menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji laporan dari akademisi dan masyarakat sipil.

"Nanti kami akan melihat pandangan dan kajian dari teman-teman akademisi dan masyarakat sipil ya seperti apa. Tentu itu akan menjadi pengayaan dan diskursus bagi KPK dalam melihat potensi korupsi, khususnya potensi konflik kepentingan pada rangkap jabatan ini," ujar Budi.