
Layanan K3 di Jawa Tengah Gratis, Semua Proses Dilakukan Secara Online
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dipungut biaya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pelayanan publik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh dinas tersebut, termasuk surat keterangan layak K3, harus gratis. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Sejak tahun 2020, seluruh proses pengajuan surat keterangan layak K3 telah berbasis aplikasi SIKATIGA. Dengan sistem ini, perusahaan maupun jasa K3 tidak lagi perlu mengurus dokumen fisik yang sebelumnya bisa menumpuk hingga setinggi troli. Kini, semua proses dilakukan secara online, sehingga lebih efisien dan mudah.
“Setiap bulan rata-rata 1.500 sampai 2.000 surat layak K3 kami setujui. Satu perusahaan bisa mengajukan banyak, sesuai jumlah alat yang dimiliki,” ujar Aziz.
Selain itu, Disnakertrans Jateng juga telah menandatangani pakta integritas bersama perusahaan jasa K3 dan pengawas ketenagakerjaan. Pakta tersebut berisi komitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Aziz menekankan bahwa tidak boleh ada pemberian uang atau barang dalam proses pelayanan. Integritas harus dijaga agar pelayanan tetap bersih dan profesional.
Menurut Aziz, pelayanan K3 wajib dilakukan karena setiap peralatan kerja seperti lift, boiler, crane, maupun Alat Pemadam Api Ringan (APAR) memiliki masa operasi tertentu dan harus diuji kelayakannya. Pemeriksaan alat tidak bisa dilakukan secara sampling. Misalnya, jika perusahaan memiliki sepuluh unit lift, maka semuanya wajib diuji satu per satu.
Begitu pula dengan crane atau peralatan proyek lainnya, termasuk kewajiban operator memiliki lisensi resmi agar aspek keselamatan benar-benar terjamin. “Pengujiannya satu-satu karena alat yang dipakai kan masing-masing, tidak boleh sampling. Kalau ada 10 atau 5 ini ya tidak boleh hanya ini satu yang diuji,” katanya.
Pengujian dapat dilakukan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3), tetapi hasilnya tetap diverifikasi melalui sistem Disnakertrans sebelum diterbitkan surat layak K3 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Peraturan Izin Tenaga Kerja Asing
Khusus terkait izin tenaga kerja asing (TKA), Aziz menjelaskan bahwa retribusi tetap berlaku sesuai ketentuan pemerintah pusat. Biaya izin perpanjangan dipatok 100 dolar AS per orang per bulan dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mekanisme perpanjangan disesuaikan dengan lokasi perusahaan, baik lintas provinsi, dalam provinsi, atau hanya satu kabupaten/kota.
Dengan sistem online yang telah berjalan lima tahun, Pemprov Jateng berharap layanan K3 lebih cepat, transparan, dan akuntabel. “Intinya, semua layanan kami pastikan gratis, kecuali yang memang sudah ditetapkan undang-undang sebagai retribusi,” kata Aziz.
Penegasan layanan gratis ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 20-21 Agustus 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!