
Penolakan Pelaku Wisata terhadap Keramba Jaring Apung di Pangandaran
Para pelaku wisata di Pangandaran, Jawa Barat, secara tegas menolak kehadiran keramba jaring apung (KJA) di pantai timur. Bantahan ini disampaikan setelah sejumlah perwakilan dari komunitas wisata menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Namun, penolakan tersebut tidak diikuti oleh kesepakatan atau penerimaan terhadap kehadiran KJA yang dikelola oleh PT Pasifik Bumi Samudera (PT PBS).
Beberapa pelaku wisata menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap adanya KJA di kawasan yang menjadi destinasi pariwisata dan daerah konservasi. Mereka meminta agar KJA yang sudah berada di perairan Pantai Timur segera dipindahkan. Pemilik wahana water spot asal Pangandaran, Agus Gendon, menjelaskan bahwa keberadaan KJA milik PT PBS telah mengganggu aktivitas pariwisata dan nelayan tradisional.
Menurut Agus, izin yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penggunaan ruang di Pantai Timur Pangandaran untuk budidaya ikan dan baby lobster telah menciptakan konflik. Ia juga menyebut bahwa ada tiga perusahaan yang mendapatkan izin tersebut, termasuk satu perusahaan asal Vietnam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi dan destinasi wisata utama.
"Daerah ini bukan tempat untuk menempatkan KJA. Keberadaannya akan mengganggu aktivitas masyarakat dan ekosistem laut," ujar Agus. Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak KJA secara keseluruhan, tetapi hanya jika KJA tersebut tidak mengganggu kegiatan pariwisata dan nelayan. "Kami berharap letak KJA dikaji ulang agar tidak mengganggu lingkungan dan aktivitas masyarakat," tambahnya.
Agus juga menyatakan bahwa jika KJA tidak segera dipindahkan, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran. Hal serupa juga disampaikan oleh Pupung, seorang pelaku usaha pariwisata di Pangandaran. Ia mengakui bahwa dirinya mendukung kehadiran investor di wilayah tersebut, tetapi menekankan pentingnya memahami batasan zona konservasi dan zona wisata.
"Pengunjung datang ke Pangandaran ingin melihat keindahan laut dan pantai, bukan keramba jaring apung," kata Pupung. Ia khawatir dengan pemberian izin pemanfaatan ruang kepada perusahaan, KJA akan semakin banyak dan mengganggu estetika serta fungsi alamiah kawasan pantai.
Pupung menyarankan agar perusahaan menempatkan KJA di area yang tidak mengganggu aktivitas pariwisata. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan KJA bisa berdampak pada reputasi wisata Pangandaran sebagai destinasi yang indah dan alami.
Dari sisi pemerintah dan lembaga terkait, penting untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, keberlanjutan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa mengorbankan kekayaan alam dan keindahan pantai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!