Nikita Mirzani Bocorkan Chat Minta Uang ke Reza Gladys

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Nikita Mirzani: Pernyataan di WhatsApp Disebut Candaan

Nikita Mirzani kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ismail Marzuki. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan percakapan WhatsApp antara Nikita dan pihak lain, yang menunjukkan adanya permintaan uang secara eksplisit.

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani memperoleh informasi mengenai rencana pertemuan antara Dokter Oky dan Reza Gladys. Dari percakapan itu, Nikita merespons dengan menyatakan keinginannya untuk mendapatkan uang.

"Kami baca chat dari saksi Nikita Mirzani, di mana ia berkata, 'Aku kan mau duitnya aja,'" ujar JPU saat berbicara kepada majelis hakim.

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa dalam percakapan tersebut terdapat diskusi mengenai pembayaran uang tutup mulut bagi Nikita Mirzani. Namun, Nikita menegaskan bahwa semua obrolan tersebut hanya sebatas candaan dan tidak memiliki maksud serius.

Ia menjelaskan bahwa percakapan via WhatsApp biasanya tidak selalu mencerminkan niat yang nyata. "WhatsApp itu bisa jadi bercanda atau tidak. Tidak semua pesan harus dianggap serius," kata Nikita.

Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk mempermalukan atau memancing situasi yang tidak nyaman. Ia berharap JPU dapat memahami bahwa pesan-pesan yang disampaikan melalui media komunikasi seperti WhatsApp tidak selalu mencerminkan keinginan nyata.

"Jika ibu-ibu (Jaksa) menganggap semua chat itu serius, maka itu salah. Saya hanya bercanda saat itu," tambahnya.

Reza Gladys Menjadi Saksi dalam Persidangan

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, pernah dihadirkan oleh pihak jaksa sebagai saksi. Reza mengungkapkan bahwa dirinya pernah diduga diancam dan diperas oleh Nikita Mirzani serta asistennya, Ismail Marzuki.

Menurut Reza, jumlah uang yang diminta oleh Nikita dan Mail adalah sebesar Rp 4 miliar. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan yang dilakukan secara elektronik.

Selain itu, Nikita Mirzani juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas dana yang ia terima dari Reza Gladys. Perbuatan ini dilakukan bersama dengan Ismail Marzuki.

Dasar Hukum yang Digunakan dalam Kasus Ini

Atas tindakan yang dilakukannya, Nikita dan Ismail Marzuki diduga melanggar beberapa pasal hukum. Di antaranya adalah Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik. Dengan dasar hukum ini, kasus yang sedang berlangsung menjadi lebih kompleks dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.