Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti 6 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Maluku Utara

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti 6 Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Maluku Utara

Masalah Pertanahan dan Tata Ruang di Wilayah Maluku Utara, Papua, dan Maluku

Selama konferensi pers yang digelar setelah Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan beberapa isu utama terkait permasalahan pertanahan dan tata ruang di kawasan Maluku Utara, Papua, dan Maluku. Rakor ini berlangsung di Hotel Bela Ternate pada Sabtu (23/8/2025), dengan dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Penjabat Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, serta bupati/wali kota se-Maluku Utara.

Nusron menjelaskan bahwa rakor tersebut membahas enam isu utama yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Berikut adalah penjelasannya:

1. Percepatan Pelayanan Pertanahan

Salah satu prioritas utama adalah percepatan pelayanan pertanahan melalui program sertifikasi tanah. Di Maluku Utara maupun Papua, masih banyak lahan yang belum terdaftar. Untuk itu, pemerintah menggencarkan program sertifikasi tanah guna memastikan kepemilikan lahan masyarakat dapat dikenali secara resmi.

2. Penyelesaian Sengketa Tanah

Masalah sengketa tanah tetap marak di wilayah-wilayah tersebut. Nusron menekankan pentingnya penyelesaian konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak-pihak lain, termasuk pengusaha atau instansi pemerintah. Solusi yang cepat dan adil sangat dibutuhkan agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.

3. Keluhan Masyarakat Terkait Sertifikasi Tanah Adat

Masyarakat sering kali mengeluh karena proses sertifikasi tanah adat belum optimal. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemilikannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan dalam proses sertifikasi tanah adat.

4. Tumpang Tindih Perizinan

Tumpang tindih antara hak kepemilikan tanah dengan izin usaha pertambangan menjadi salah satu tantangan besar. Nusron menyoroti perlunya koordinasi yang lebih baik antara lembaga pemerintah dan pelaku usaha untuk menghindari konflik dan kesalahpahaman dalam penggunaan lahan.

5. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Masih ada banyak kabupaten/kota yang belum menyelesaikan rencana detail tata ruang (RDTR). Dalam hitungan Nusron, terdapat kurang dari 40 RDTR yang belum rampung di Maluku Utara. Pemerintah menargetkan penyelesaian RDTR bisa diselesaikan pada tahun depan.

6. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi isu penting. Nusron menegaskan bahwa lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan jangan sampai berubah fungsi menjadi perumahan atau kawasan industri. Ini penting untuk menjaga kestabilan pangan di daerah.

Program PTSL di Maluku Utara

Nusron juga menyampaikan perkembangan terkini mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Maluku Utara. Tahun ini, sekitar 4.000 bidang tanah telah tersertifikasi, dan pada Oktober ditargetkan bertambah 5.000 bidang lagi. Ia optimis target tersebut akan tercapai.

Saat ini, tingkat pendaftaran tanah di Maluku Utara baru mencapai 56 persen, sedangkan sisanya sebesar 43,7 persen belum terdaftar. Pemerintah menargetkan minimal 90 persen pendaftaran tanah selesai pada 2028, dengan 10 persen sisanya diselesaikan secara bertahap.

Keterlambatan One Map Policy

Nusron juga menyampaikan masalah lambannya realisasi kebijakan satu peta (One Map Policy). Sampai saat ini, program tersebut baru rampung di Pulau Sulawesi. Untuk Pulau Maluku, proyeksinya akan selesai pada 2026-2027. Target nasional adalah One Map Policy selesai seluruhnya pada 2028.

Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU)

Terakhir, Nusron mengkritik sejumlah perusahaan yang tidak menepati komitmen pemanfaatan lahan. Ada perusahaan yang telah memiliki izin hingga puluhan tahun, namun lahannya dibiarkan terbengkalai atau hanya dijadikan jaminan pinjaman di bank. Tanah-tanah seperti ini akan dievaluasi, bahkan bisa diambil alih menjadi aset negara.