
, 25 Agustus -- Polisi mengajukan berkas perkara terhadap delapan orang terkait pembunuhan jurnalis Asaduzzaman Tuhin di Gazipur pada Senin.
Para terdakwa yang dituduhkan adalah Mizan alias Ketu Mizan, istrinya Parul Akter alias Gopali, AL-Amin, Md Shahjalal, Md Foysal Hasan, Sumon alias Sabbir, Arman dan Shahidul.
Selama penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan Ketu Mizan, istrinya Golapi, dan enam orang lainnya dalam pembunuhan tersebut, kata Wakil Komisaris (Kriminal) Rabiul Hasan dalam konferensi pers.
Ponsel Tuhin juga berhasil ditemukan, katanya.
Polisi menangkap semua mereka setelah memeriksa rekaman CCTV dan dengan bantuan teknologi.
Pada 7 Agustus, Tuhin, 38 tahun, seorang jurnalis staf Dainik Protidiner Kagoj berbasis Mymensingh, tewas di Persimpangan Chandana kota Gazipur.
Sebuah kasus diajukan ke Stasiun Polisi Bason pada 8 Agustus.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!