KPK Amankan Bukti Keuangan Dugaan Korupsi Haji

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

KPK Amankan Bukti Keuangan Dugaan Korupsi Haji

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan

Penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama masih berlangsung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas kejadian ini. Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan kini kembali mengamankan barang bukti berupa catatan keuangan terkait dengan praktik jual beli kuota haji tambahan.

Catatan keuangan merupakan dokumen yang mencatat seluruh aktivitas finansial yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau perusahaan. Dokumen ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus ini. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Menurut informasi yang didapatkan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta catatan keuangan yang berkaitan dengan transaksi jual beli kuota haji tambahan. Setelah dikumpulkan, barang bukti tersebut akan segera dipelajari lebih lanjut oleh penyidik guna menemukan fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini.

Dalam kasus ini, penyidik KPK fokus pada dugaan penyalahgunaan alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota tambahan tersebut dialokasikan sebesar 92 persen (18.400 jemaah) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600 jemaah) untuk haji khusus. Namun, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut pada 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

KPK menduga bahwa pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini menjadi celah bagi tindakan korupsi. Kuota haji khusus yang meningkat jumlahnya diduga dimanfaatkan oleh biro perjalanan untuk menjualnya kepada pihak tertentu yang ingin berangkat haji tanpa melalui antrean panjang yang biasanya dijalani oleh jemaah reguler.

"Artinya, ada pihak-pihak yang didahulukan dibandingkan jemaah lain yang sudah lama menunggu," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kasus ini sebagai penyidikan pada 8 Agustus lalu. Meski sudah naik menjadi penyidikan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, KPK telah menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, sejumlah lokasi seperti kediaman Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag juga telah digeledah untuk mencari barang bukti tambahan. Proses penyidikan ini terus berjalan dengan harapan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.