
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka, Miki Mahfud, diketahui merupakan suami dari seorang pegawai KPK. Hal ini memicu berbagai pertanyaan mengenai objektivitas proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
KPK Menegaskan Komitmen Zero Tolerance
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa meskipun ada hubungan keluarga dengan pegawai internal, hal itu tidak memengaruhi proses penanganan kasus. Pemeriksaan tetap dilakukan secara objektif dan transparan. Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan Miki Mahfud sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa pegawai internal yang terkait. Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya keterlibatan dalam kasus tersebut. KPK menegaskan kembali komitmennya untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa memandang status atau hubungan apapun.
Daftar Lengkap Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, 11 tersangka ditetapkan dengan berbagai jabatan penting baik di lingkungan Kemnaker maupun pihak eksternal. Beberapa nama yang muncul antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia sekaligus suami pegawai KPK
Modus Pemerasan dalam Penerbitan Sertifikat K3
Skandal ini bermula dari dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3, yang seharusnya menjadi alat penting untuk melindungi pekerja dan lingkungan kerja. Sertifikat K3 diduga digunakan sebagai ajang praktik korupsi melalui pungutan liar kepada pihak swasta, termasuk perusahaan industri berisiko tinggi.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran dana besar, bahkan menyeret pejabat tinggi hingga level wakil menteri. Beberapa tersangka diduga menerima setoran secara rutin dalam proses perpanjangan dan penerbitan sertifikat.
Dampak pada Citra Kemnaker dan KPK
Kasus ini memberikan dampak besar terhadap kepercayaan publik. Di satu sisi, Kemnaker diguncang skandal yang melibatkan banyak pejabat strategis. Di sisi lain, keterkaitan keluarga tersangka dengan pegawai KPK memunculkan sorotan tajam terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Meski begitu, KPK menegaskan sikap zero tolerance sebagai bentuk menjaga integritas lembaga. Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi Kemnaker dalam memperbaiki tata kelola dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang seharusnya melindungi pekerja.
Pengawasan Layanan Publik dan Dampak Jangka Panjang
Praktik pemerasan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga dapat menurunkan kualitas layanan publik. Jika sertifikat K3 diperoleh dengan jalan pintas, keselamatan pekerja bisa terancam. Di sektor industri padat karya, hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja hingga mengganggu keberlangsungan usaha.
Para pengamat menilai kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem sertifikasi di Indonesia. Diharapkan pemerintah memperketat pengawasan, menutup celah pungli, serta meningkatkan transparansi agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!