
Inisiatif Pemerintah dalam Menyediakan Smart TV untuk Sekolah
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pemerintah untuk menyediakan satu unit smart TV bagi setiap kelas di seluruh sekolah Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mengejar ketertinggalan dalam pendidikan, terutama di wilayah terpencil. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa sebanyak 330 ribu smart TV akan didistribusikan hingga akhir tahun ini. Target awalnya adalah mendistribusikan 100 unit smart TV ke sekolah-sekolah pada November 2025, yang kemudian akan ditingkatkan secara bertahap.
Tujuan Penyediaan Smart TV
Menurut Prabowo, penyediaan smart TV bertujuan untuk membantu mengatasi kekurangan guru di daerah terluar dan terpencil. Dengan adanya perangkat ini, guru diharapkan dapat menyajikan materi pembelajaran yang lebih menarik tanpa terkendala jarak. "Setiap mata pelajaran akan disiarkan dari studio jarak jauh. Secara teoretis, guru bisa bantu semua kelas di seluruh Indonesia," ujarnya saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Margaguna Kementerian Sosial Ragunan, Jakarta, Selatan, pada 11 September 2025.
Program ini juga disampaikan dalam pidato Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Ia berjanji membagikan 288 ribu smart TV agar anak-anak di mana pun bisa belajar dari guru berkualitas melalui audio visual. "Kami distribusikan (smart TV) ke sekolah-sekolah pelosok," kata Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Harga dan Anggaran Smart TV
Deputi bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanto, mengungkapkan bahwa pemerintah memesan smart TV dari produsen asal Cina, Hisense. Harga per unit mencapai Rp 26 juta, yang sudah termasuk ongkos kirim, asuransi, dan garansi. Sebelumnya, ada produsen lain yang turut bersaing, tetapi tidak dipilih karena harga yang dinilai terlalu tinggi.
Anggaran untuk program penyediaan smart TV 2025 sebesar Rp 7,9 triliun dari APBN. Rincian anggaran untuk masing-masing kategori pendidikan adalah sebagai berikut: - Direktorat SD: Rp 4,135.608.750.000 - PAUD: Rp 1.710.048.240.000 - SMA: Rp 1.000.779.120.000 - SMK: Rp 972.841.320.000 - Pendidikan non-formal dan pendidikan informal: Rp 90.000.000.000
Hak Sekolah untuk Menolak Distribusi Smart TV
Temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa beberapa sekolah tidak membutuhkan smart TV. Alasannya, beberapa sekolah seperti SMAN 1 Jakarta dan SMA Kolase Gonzaga telah memiliki fasilitas serupa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa sekolah berhak menolak distribusi smart TV jika merasa tidak membutuhkannya. Ia menjelaskan bahwa smart TV hanya diberikan kepada sekolah yang sudah menyatakan bersedia menerima.
"Kalau misalnya sekolah tidak bersedia dan karena kekeliruan dari distributor, maka bisa minta dikembalikan atau minta kami ambil," kata Mu'ti. Ia menegaskan bahwa distribusi smart TV merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pengiriman bantuan dilakukan melalui mekanisme formulir persetujuan yang diisi oleh sekolah.
Proses Pengadaan Tanpa Tender
Kritik terhadap program smart TV muncul karena proses pengadaan yang dinilai kilat. Alih-alih membuka tender seperti biasanya, LKPP langsung menunjuk perusahaan yang akan menyediakan dan menyalurkan layar interaktif tersebut. LKPP hanya membuka penawaran untuk dua perusahaan elektronik, Acer dan Hisense. Negosiasi berlangsung selama 20 hari sebelum pemerintah bersepakat dengan Hisense dan memesan sekitar 300 ribu unit smart TV.
Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanto mengatakan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, program prioritas pemerintah yang berhubungan dengan digitalisasi tidak wajib menggunakan tender.
Potensi Korupsi dalam Proses Pengadaan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses pengadaan barang program smart TV. Koordinator Badan Pekerja ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa metode pengadaan tanpa tender membuka ruang penyelewengan jika tidak ada mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Ia menyayangkan Keppres Nomor 46 Tahun 2025 yang memperbolehkan pengadaan barang dan jasa untuk program smart TV dilakukan tanpa tender. Menurut dia, regulasi ini membuka celah untuk korupsi. Ia berpendapat para vendor akan melakukan apa pun dan berlomba-lomba menarik perhatian penyelenggara proyek, dalam hal ini pemerintah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!